FAMILY
AIMI Beberkan Faktor Menurunnya Pemberian ASI Eksklusif
A. Firdaus
Selasa 22 April 2025 / 12:43
Jakarta: Air Susu Ibu (ASI) merupakan makanan terbaik bagi bayi, khususnya bayi berusia 0-6 bulan. ASI tidak dapat tergantikan oleh makanan atau minuman lainnya.
Pemberian ASI bukan hanya memenuhi hak ibu dan anak, tetapi juga memiliki banyak manfaat jangka panjang. Si kecil yang mendapatkan ASI eksklusif memiliki peluang lebih tinggi untuk tumbuh dan berkembang dengan optimal, dan tidak mudah sakit. Menyusui juga mempererat ikatan emosional antara ibu dan anak, yang terpenting untuk membentuk ketahanan pribadi dan kemandirian anak di masa depan.
Namun, Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan besar dalam meningkatkan angka pemberian ASI eksklusif. Kemenkes menyebutkan Angka ASI eksklusif di Indonesia terus menurun, dari 64,5% pada 2018 menjadi 52,5% pada tahun 2021.
Penyebab utama penurunan ini adalah kurangnya dukungan di tempat kerja, adanya promosi susu formula yang tidak etis, dan kesenjangan informasi mengenai pemberian ASI yang benar. Meskipun hasil dari Survei Kesehatan Indonesia (SKI) pada 2023 menyebutkan proporsi ASI Eksklusif 0-5 bulan secara nasional adalah 68,6%, angka ini masih jauh dari target nasional yaitu 80% untuk capaian ASI Eksklusif.
WHO dalam laporannya pada Agustus 2023 juga mencatat bahwa, Indonesia mengalami penurunan signifikan dalam pemberian ASI pada jam pertama kehidupan bayi. Hanya 48,6% bayi yang disusui dalam satu jam pertama setelah kelahiran pada 2021, turun dari 58,2% pada 2018 (WHO Indonesia, 2023). Penundaan pemberian ASI pada bayi baru lahir memiliki dampak negatif terhadap kelangsungan hidup bayi, serta meningkatkan risiko infeksi dan penyakit.
Mia Sutanto (Ketua Umum AIMI 2007-2018), mengungkapkan, perjalanan kebijakan pemberian makanan bayi dan anak di Indonesia memang telah menunjukkan kemajuan, namun kita masih menghadapi banyak tantangan.
"Kita harus memperkuat kebijakan yang mendukung pemberian ASI eksklusif dan mengurangi pengaruh negatif dari pemasaran susu formula," ucap Mia saat Webinar HUT 18 Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI).
Selama 18 tahun, Indonesia telah membuat kemajuan dalam kebijakan terkait perlindungan ibu menyusui. Beberapa kebijakan signifikan yang telah diterapkan antara lain Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2012 yang mengatur pemberian ASI eksklusif selama 6 bulan pertama, Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024, yang semakin memperkuat regulasi tentang pemasaran susu formula dan produk pengganti ASI.
Selain itu, kebijakan terbaru yang sangat penting adalah UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak. Di situ ditegaskan hak anak dan ibu dalam menyusui, termasuk hak pendonor ASI, serta kewajiban penyediaan ruang laktasi di tempat kerja dan fasilitas umum.
Namun, meskipun ada kemajuan ini, penurunan angka ASI eksklusif masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan bersama. WHO dan UNICEF juga terus mendorong Indonesia untuk meningkatkan dukungan kepada ibu menyusui, terutama pada minggu pertama kehidupan bayi yang sangat penting untuk keberhasilan pemberian ASI.
"Pelanggaran terhadap kode pemasaran susu formula terus menghambat implementasi kebijakan perlindungan menyusui. Produsen susu formula makin eksploitatif memengaruhi ibu, para nakes, dan masyarakat luas melalui berbagai cara, seperti menggunakan influencer, momfluencers, dan bekerja sama dengan asosiasi tenaga kesehatan, untuk membangun citra positif produk susu formula," ucap Mia.
"Pelanggaarankode.org berperan penting dalam mengawasi dan melaporkan pelanggaran ini untuk melindungi hak menyusui-disusui bagi ibu dan bayi," jelas Irma Hidayana selaku founder pelanggarankode.org.
“Pelanggaran terhadap kode pemasaran susu formula terus menghambat implementasi kebijakan perlindungan menyusui. Produsen susu formula makin eksploitatif mempengaruhi ibu, para nakes, dan masyarakat luas melalui berbagai cara, seperti menggunakan influencer, momfluencers, dan bekerja sama dengan asosiasi tenaga kesehatan, untuk membangun citra positif produk susu formula. Pelanggaarankode.org berperan penting dalam mengawasi dan melaporkan pelanggaran ini untuk melindungi hak menyusui - disusui bagi ibu dan bayi.” jelas Irma Hidayana selaku founder pelanggarankode.org.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(FIR)
Pemberian ASI bukan hanya memenuhi hak ibu dan anak, tetapi juga memiliki banyak manfaat jangka panjang. Si kecil yang mendapatkan ASI eksklusif memiliki peluang lebih tinggi untuk tumbuh dan berkembang dengan optimal, dan tidak mudah sakit. Menyusui juga mempererat ikatan emosional antara ibu dan anak, yang terpenting untuk membentuk ketahanan pribadi dan kemandirian anak di masa depan.
Namun, Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan besar dalam meningkatkan angka pemberian ASI eksklusif. Kemenkes menyebutkan Angka ASI eksklusif di Indonesia terus menurun, dari 64,5% pada 2018 menjadi 52,5% pada tahun 2021.
Penyebab utama penurunan ini adalah kurangnya dukungan di tempat kerja, adanya promosi susu formula yang tidak etis, dan kesenjangan informasi mengenai pemberian ASI yang benar. Meskipun hasil dari Survei Kesehatan Indonesia (SKI) pada 2023 menyebutkan proporsi ASI Eksklusif 0-5 bulan secara nasional adalah 68,6%, angka ini masih jauh dari target nasional yaitu 80% untuk capaian ASI Eksklusif.
WHO dalam laporannya pada Agustus 2023 juga mencatat bahwa, Indonesia mengalami penurunan signifikan dalam pemberian ASI pada jam pertama kehidupan bayi. Hanya 48,6% bayi yang disusui dalam satu jam pertama setelah kelahiran pada 2021, turun dari 58,2% pada 2018 (WHO Indonesia, 2023). Penundaan pemberian ASI pada bayi baru lahir memiliki dampak negatif terhadap kelangsungan hidup bayi, serta meningkatkan risiko infeksi dan penyakit.
Mia Sutanto (Ketua Umum AIMI 2007-2018), mengungkapkan, perjalanan kebijakan pemberian makanan bayi dan anak di Indonesia memang telah menunjukkan kemajuan, namun kita masih menghadapi banyak tantangan.
"Kita harus memperkuat kebijakan yang mendukung pemberian ASI eksklusif dan mengurangi pengaruh negatif dari pemasaran susu formula," ucap Mia saat Webinar HUT 18 Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI).
Kemajuan dalam Kebijakan Perlindungan Ibu Menyusui
Selama 18 tahun, Indonesia telah membuat kemajuan dalam kebijakan terkait perlindungan ibu menyusui. Beberapa kebijakan signifikan yang telah diterapkan antara lain Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2012 yang mengatur pemberian ASI eksklusif selama 6 bulan pertama, Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024, yang semakin memperkuat regulasi tentang pemasaran susu formula dan produk pengganti ASI.
Selain itu, kebijakan terbaru yang sangat penting adalah UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak. Di situ ditegaskan hak anak dan ibu dalam menyusui, termasuk hak pendonor ASI, serta kewajiban penyediaan ruang laktasi di tempat kerja dan fasilitas umum.
Namun, meskipun ada kemajuan ini, penurunan angka ASI eksklusif masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan bersama. WHO dan UNICEF juga terus mendorong Indonesia untuk meningkatkan dukungan kepada ibu menyusui, terutama pada minggu pertama kehidupan bayi yang sangat penting untuk keberhasilan pemberian ASI.
"Pelanggaran terhadap kode pemasaran susu formula terus menghambat implementasi kebijakan perlindungan menyusui. Produsen susu formula makin eksploitatif memengaruhi ibu, para nakes, dan masyarakat luas melalui berbagai cara, seperti menggunakan influencer, momfluencers, dan bekerja sama dengan asosiasi tenaga kesehatan, untuk membangun citra positif produk susu formula," ucap Mia.
"Pelanggaarankode.org berperan penting dalam mengawasi dan melaporkan pelanggaran ini untuk melindungi hak menyusui-disusui bagi ibu dan bayi," jelas Irma Hidayana selaku founder pelanggarankode.org.
“Pelanggaran terhadap kode pemasaran susu formula terus menghambat implementasi kebijakan perlindungan menyusui. Produsen susu formula makin eksploitatif mempengaruhi ibu, para nakes, dan masyarakat luas melalui berbagai cara, seperti menggunakan influencer, momfluencers, dan bekerja sama dengan asosiasi tenaga kesehatan, untuk membangun citra positif produk susu formula. Pelanggaarankode.org berperan penting dalam mengawasi dan melaporkan pelanggaran ini untuk melindungi hak menyusui - disusui bagi ibu dan bayi.” jelas Irma Hidayana selaku founder pelanggarankode.org.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(FIR)