COMMUNITY

Mural, Grafiti, Lukisan, dan Vandalisme Apa Bedanya?

A. Firdaus
Selasa 20 Oktober 2026 / 17:30
Ringkasnya gini..
  • Apa perbedaan mural, grafiti, lukisan, dan vandalisme? Kenali ciri, tujuan, teknik, serta pentingnya izin dalam seni jalanan.
  • Mural, grafiti, dan lukisan memiliki karakter serta fungsi yang berbeda.
  • Seni jalanan dapat menjadi cara kreatif untuk mempercantik kota, menyuarakan gagasan, dan membangun identitas kawasan.
Jakarta: Tembok kosong di sudut kota bisa berubah menjadi karya seni yang menarik perhatian. Ada gambar berwarna-warni yang menyampaikan pesan sosial, ada tulisan dengan huruf khas yang menjadi identitas seniman, tetapi ada pula coretan yang justru merusak fasilitas umum.

Sekilas, mural, grafiti, lukisan, dan vandalisme memang terlihat serupa. Keempatnya bisa melibatkan gambar, warna, atau tulisan. Namun, ada perbedaan mendasar yang perlu dipahami, mulai dari media yang digunakan, teknik pengerjaan, tujuan, hingga izin dari pemilik bidang yang menjadi tempat berkarya.

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada 2024 menjelaskan mural sebagai bagian dari subsektor seni rupa dalam ekonomi kreatif Indonesia. Mural juga dapat menjadi sarana menyampaikan pesan moral dan memperindah ruang publik.
 

Meski demikian, nilai estetika bukan satu-satunya hal yang menentukan apakah sebuah karya di ruang publik dapat diterima. Persetujuan pemilik tembok atau pengelola ruang juga menjadi hal penting. Lantas, apa perbedaan mural, grafiti, lukisan, dan vandalisme?
 

1. Mural, lukisan besar di ruang publik


Mural merupakan karya seni berupa lukisan yang dibuat langsung pada dinding atau permukaan luas yang bersifat permanen. Istilah mural berasal dari bahasa Latin murus yang berarti dinding.

Mural biasanya memiliki komposisi visual yang terencana, mulai dari pemilihan warna, bentuk, hingga pesan yang ingin disampaikan. Teknik pengerjaannya beragam, bisa menggunakan kuas, roller, cat tembok, maupun cat semprot.
 
Seni Mural di Indonesia_Shutterstock 2315012051_Maharani afifah
Mural merupakan lukisan besar di ruang publik. Dok. Shutterstock


Di ruang publik, mural sering digunakan untuk mempercantik lingkungan, memperkenalkan identitas suatu kawasan, atau menyampaikan pesan sosial dan edukasi. Misalnya, mural bertema lingkungan yang mengajak masyarakat mengurangi sampah atau lukisan yang menggambarkan sejarah sebuah kampung.

Mural juga dapat menjadi daya tarik wisata. Kawasan dengan mural yang memiliki karakter kuat berpotensi menjadi ruang fotografi, tempat berkumpul, sekaligus sarana mengenalkan budaya lokal.

Namun, mural tidak otomatis legal hanya karena dibuat dengan rapi atau memiliki pesan positif. Jika dibuat di tembok milik orang lain atau fasilitas umum tanpa persetujuan pihak yang berwenang, pengerjaannya tetap berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
 

2. Grafiti, ekspresi seni khas budaya urban


Grafiti atau graffiti merupakan bentuk seni visual yang banyak menggunakan tulisan, huruf, simbol, dan komposisi warna sebagai ciri utama. Salah satu bentuk yang populer adalah tagging, yakni penulisan nama atau identitas khas seniman.

Grafiti sering menggunakan cat semprot atau spidol khusus. Gaya hurufnya bisa dibuat tebal, bertumpuk, memiliki efek tiga dimensi, atau dipadukan dengan karakter dan ilustrasi.
 
Graffiti
Grafiti jadi bentuk seni visual. Ilustrasi Magnific


Berbeda dengan mural yang sering menghadirkan gambar atau cerita dalam bidang luas, grafiti kerap menonjolkan karakter tulisan dan identitas pembuatnya. Meski begitu, batas antara keduanya tidak selalu tegas. Grafiti juga bisa dibuat dalam ukuran besar dengan pesan sosial, sedangkan mural bisa menggunakan tulisan sebagai elemen utama.

Dalam budaya urban, grafiti menjadi salah satu bentuk ekspresi diri dan komunikasi. Pesannya bisa berupa identitas komunitas, keresahan sosial, kritik, atau sekadar eksplorasi gaya visual.

Grafiti pun tidak selalu identik dengan tindakan ilegal. Karya yang dibuat di tembok legal, skatepark, atau ruang yang memang disediakan untuk seniman dapat menjadi bagian dari seni publik. Sebaliknya, coretan di properti orang lain tanpa izin dapat masuk ke ranah perusakan atau pelanggaran aturan setempat.
 

3. Lukisan, karya seni yang tidak harus berada di tembok


Lukisan merupakan karya seni rupa dua dimensi yang dibuat menggunakan berbagai medium, seperti cat minyak, akrilik, cat air, atau media lainnya.

Berbeda dari mural, lukisan umumnya dibuat pada bidang yang dapat dipindahkan, seperti kanvas, kertas, kain, atau panel kayu. Karya tersebut dapat dipajang di rumah, galeri, museum, maupun ruang komersial.

Tujuan lukisan juga beragam. Ada yang dibuat untuk mengekspresikan pengalaman personal seniman, menyampaikan gagasan, memperindah ruangan, hingga menjadi bagian dari koleksi seni.
 
Lukisan ini aku dedikasikan untuk R_A_ Kartini dan semua perempuan hebat di luar sana ????✨ Anothe (1)
Lukisan dari Erika Richardo. Dok. Kementerian Ekraf


Dari sisi izin, melukis di atas kanvas atau media milik sendiri tentu berbeda dengan melukis langsung di tembok milik orang lain. Ketika karya dibuat pada properti pihak lain, persetujuan pemilik tetap diperlukan.

Dengan kata lain, lukisan dan mural sama-sama merupakan karya seni rupa, tetapi dibedakan terutama oleh media dan cara karya tersebut melekat pada ruang.
 

4. Vandalisme, ketika karya berubah menjadi perusakan


Vandalisme bukan jenis karya seni, melainkan tindakan merusak atau mengubah properti tanpa hak atau persetujuan yang diperlukan.

Contohnya, mencoret tembok rumah orang, merusak fasilitas umum, atau menutupi karya seni yang sudah ada dengan coretan tanpa izin.

Hal yang perlu diperhatikan, penilaian vandalisme tidak semata-mata ditentukan oleh apakah gambar terlihat indah atau buruk. Coretan yang dianggap artistik oleh pembuatnya tetap dapat menjadi masalah jika dilakukan pada properti orang lain tanpa persetujuan.

Sebaliknya, karya yang dibuat dengan teknik sederhana atau berupa tulisan saja tidak otomatis menjadi vandalisme apabila dikerjakan di tempat yang diizinkan.

Di Indonesia, tindakan perusakan barang milik orang lain dapat memiliki konsekuensi hukum. Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur perbuatan merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain secara melawan hukum.

Karena itu, sebelum membuat mural atau grafiti, seniman perlu memastikan siapa pemilik bidang, apakah ada izin tertulis, dan apakah lokasi tersebut memiliki ketentuan khusus mengenai penggunaan ruang publik.
 

Seni di ruang publik, tetap perlu menghormati ruang bersama


Mural, grafiti, dan lukisan memiliki karakter serta fungsi yang berbeda. Mural lebih dikenal sebagai lukisan pada bidang permanen, grafiti menonjolkan tulisan dan identitas visual, sedangkan lukisan umumnya dibuat pada media yang bisa dipindahkan.

Vandalisme berada di sisi yang berbeda karena berkaitan dengan tindakan merusak atau menggunakan properti tanpa hak.

Seni jalanan dapat menjadi cara kreatif untuk mempercantik kota, menyuarakan gagasan, dan membangun identitas kawasan. Namun, kebebasan berekspresi juga perlu berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak pemilik dan kepentingan masyarakat.

Jadi, sebelum menyebut sebuah coretan sebagai karya seni atau vandalisme, ada baiknya melihat lebih jauh: apa yang dibuat, di mana karya itu berada, dan apakah pembuatnya memiliki izin.

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(FIR)

MOST SEARCH