COMMUNITY

Mengenal Revenge Porn, Bentuk Kekerasan Seksual Online yang Diduga Menimpa Rebecca Klopper

MetroTV
Jumat 26 Mei 2023 / 19:12
Jakarta: Perkembangan teknologi yang semakin pesat saat ini, dapat membuat seseorang menyebarkan informasi yang dikehendakinya dalam bentuk apapun dengan mudah.

Belum lagi, belakangan jagat media sosial tengah dihebohkan dengan salah satu video asusila diduga artis berinisial "R" yang disebarluaskan di medsos.

Warganet menyerang korban dengan memberikan komen negatif, bahkan tak jarang di antaranya melakukan body shaming (celaan fisik) terhadapnya.

Hal tersebut merupakan tindakan revenge porn, berikut penjelasan revenge porn, dampak, dan penyebabnya, dan undang-undang yang melindunginya

Pengertian revenge porn

Revenge porn adalah tindakan seseorang yang menyebarluaskan konten seksual berupa video atau foto, tanpa persetujuan orang yang terlibat di dalamnya. Tujuan pelaku melakukan revenge porn pada umumnya untuk mempermalukan korban ,menyakiti, hingga membuat keadaan korban tertekan.

Revenge porn atau yang kerap disebut sebagai "pornografi balas dendam" termasuk ke dalam kategori dari perilaku kekerasan terhadap perempuan. Akibat tindakan revenge porn, korban harus menanggung segala konsekuensi yang diterimanya. Mental pun menjadi sasaran empuk karena korban akan merasa malu dan tertekan, korban juga kerap kali diserang oleh publik akibat konten tidak senonohnya yang beredar luas.
 
Baca: Video Asusila Wanita Bercadar di Kebun Teh Dibuat oleh Pasutri
 

Beberapa penyebab revenge porn

Ingin merusak citra korban

Seorang pelaku biasanya memiliki motif karena ingin menjatuhkan korban dengan merusak citranya melalui penyebaran konten tidak senonoh dari korban.

Pelaku sakit hati

Salah satu penyebab dari revenge porn karena pelaku yang merasa sakit hati terhadap korban. Misalnya, pelaku diputus cintanya secara sepihak atau berbagai alasan lain yang menimpanya di masa lalu. Perbuatan revenge porn tidak dapat dibenarkan apapun alasannya.

Ingin mendapat kontrol dari korban

Motif pelaku yang menyebarkan konten seksual seseorang dapat terjadi ketika pelaku ingin menguasai kontrol terhadap korban. Konten bernuansa seksual akan menjadi alatnya untuk mengancam korban. Pelaku biasanya menginginkan korban melakukan sesuatu yang diinginkannya. Sebagai contoh, pelaku menginginkan uang, dan keinginan lainnya. Kondisi ini dapat mengarah pada kekerasan seksual.

Dampak revenge porn

Tentunya dampak dari revenge porn sangat merugikan, khsususnya untuk kondisi mental korban. Merasa malu pada keluarga, teman, rekan kerja, dan masyarakat luas menjadi tanggungan bagi seseorang yang mengalami revenge porn.

Melansir laman Dokter sehat, berikut beberapa dampak dari revenge porn:
  • Merasa tidak percaya diri
  • Post-traumatic stress disorder (PTSD).
  • Gangguan kecemasan.
  • Depresi.
  • Kehilangan kendali.
  • Merasa tidak berharga.
  • Memiliki keinginan untuk mengakhiri hidup.
Beberapa penelitian juga menyebutkan salah satu dampak negatif dari revenge porn bahwa keadaan mental korban serupa dengan korban yang mengalami pemerkosaan.

Hukum di Indonesia soal revenge porn

Korban revenge porn dilindungi oleh Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Pasal 14 UU TPKS mengatur tentang kekerasan seksual berbasis elektronik. Pasal 14 Ayat 1 dalam RUU tersebut menjelaskan bahwa terdapat tiga perilaku yang termasuk dalam perbuatan kekerasan seksual berbasis elektronik.

Berikut penjelasan mengenai pasal 14 ayat 1 dan 2 tentang Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 14:

(1) Setiap Orang yang tanpa hak:

a. melakukan perekaman dan/ atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual di luar kehendak atau tanpa persetejuan orang yang menjadi objek perekaman atau gambar atau tangkapan layar;

b. mentransmisikan informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang bermuatan seksual di luar kehendak penerima yang ditujukan terhadap keinginan seksual; dan/atau

c. melakukan penguntitan dan/ atau pelacakan menggunakan sistem elektronik terhadap orang yang menjadi obyek dalam informasi/dokumen elektronik untuk tujuan seksual, dipidana karena melakukan kekerasan seksual, berbasis elektronik, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan maksud:

a. untuk melakukan pemerasan atau pengancaman,memaksa; atau

b. menyesatkan dan/atau memperdaya, seseorang supaya melakukan, membiarkan dilakukan, atau tidak melakukan sesuatu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

(Natania Rizky Ananda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

(WAN)

MOST SEARCH