BEAUTY
4 Produk Kosmetik 'Oral Use' yang Dicabut Izin Edarnya oleh BPOM
Yuni Yuli Yanti
Kamis 22 Mei 2025 / 10:00
Jakarta: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, kembali melakukan pengawasan menyeluruh terhadap produk kosmetik yang beredar, termasuk melalui pemantauan promosi produk di media daring.
"Salah satu temuan terbaru kami adalah adanya promosi kosmetik yang menyimpang dari ketentuan, khususnya klaim bahwa produk merupakan oral use atau dapat digunakan atau dikonsumsi dengan ditelan,” ungkap Taruna Ikrar pada Selasa (29/4/2025).
Langkah ini berawal dari informasi yang diumumkan oleh Ministry of Health (Kementerian Kesehatan) dan National Pharmaceutical Regulatory Agency (NPRA). Otoritas pengawasan obat dan makanan Malaysia ini menemukan promosi salah satu merek kosmetik yang mencantumkan klaim dapat ditelan.
Produk tersebut diketahui memiliki izin edar dan beredar di Indonesia. Menindaklanjuti informasi tersebut, BPOM segera melakukan evaluasi dan perluasan pengawasan promosi secara intensif di media daring.
"Dari hasil pengawasan ini, BPOM tidak menemukan pelanggaran promosi produk seperti yang diinformasikan otoritas Malaysia. Namun, BPOM menemukan empat produk kosmetik lain yang telah memiliki izin edar atau notifikasi dan dipromosikan dengan klaim dapat ditelan," jelas Taruna Ikrar dalam siaran pers.

(EDIBLE DERMO COSMETICA: The 3D Salmon PDRN Elixir dan EDIBLE DERMO COSMETICA: Gluta-TRX (Gluthatione,Tranexamic, Acid) yang telah ditarik dan dicabut izin edarnya oleh BPOM. Foto: Dok. Tangkapan layar)
Klaim kosmetik yang dapat ditelan jelas bertentangan dengan definisi kosmetik sebagaimana diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik. Produk kosmetik diformulasikan untuk penggunaan luar dan bukan untuk ditelan.
"BPOM telah memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran ini berupa pencabutan nomor notifikasi/izin edar dan memerintahkan kepada pemilik produk untuk menarik serta memusnahkan produk tersebut. Kami juga telah mengoordinasikan hal ini dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk melakukan takedown promosi pada seluruh platform penjualan secara daring," tegas Taruna.
Lebih lanjut, Taruna menjelaskan bahwa keliru jika menggunakan kosmetik secara oral atau ditelan, ini berisiko menimbulkan gangguan pencernaan, keracunan, dan risiko kesehatan serius lainnya. Produk seperti ini harusnya didaftarkan sebagai obat bukan kosmetik.
"Kami tidak akan ragu menindak tegas setiap pelanggaran yang berpotensi menyesatkan konsumen dan membahayakan kesehatan. Produk kosmetik harus digunakan sesuai peruntukannya. BPOM senantiasa terus bersinergi dengan pemangku kepentingan untuk menjaga keamanan produk yang beredar di masyarakat," tambah Taruna Ikrar.
2. EDIBLE DERMO COSMETICA: The 3D Salmon PDRN Elixir
3. EDIBLE DERMO COSMETICA: Gluta-TRX (Gluthatione,Tranexamic, Acid)
4. EDIBLE DERMO COSMETICA: Synbiome Gut Elixir
BPOM mengimbau masyarakat agar menjadi konsumen yang cerdas, tidak menjadi korban iklan, dan selalu ingat CekKLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa). Segera laporkan kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau Balai Besar/Balai/Loka POM terdekat, apabila mengetahui, memiliki informasi, atau mencurigai kegiatan produksi atau peredaran atau promosi kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan.
"Dan khusus kosmetik, jika mengalami efek yang tidak diinginkan, masyarakat agar segera hentikan penggunaan produk tersebut dan konsultasikan dengan dokter, serta laporkan kepada kami melalui email laporkosmetik@pom.go.id/meskos.bpom@gmail.com," pungkas Kepala BPOM kepada masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
(yyy)
"Salah satu temuan terbaru kami adalah adanya promosi kosmetik yang menyimpang dari ketentuan, khususnya klaim bahwa produk merupakan oral use atau dapat digunakan atau dikonsumsi dengan ditelan,” ungkap Taruna Ikrar pada Selasa (29/4/2025).
Langkah ini berawal dari informasi yang diumumkan oleh Ministry of Health (Kementerian Kesehatan) dan National Pharmaceutical Regulatory Agency (NPRA). Otoritas pengawasan obat dan makanan Malaysia ini menemukan promosi salah satu merek kosmetik yang mencantumkan klaim dapat ditelan.
Produk tersebut diketahui memiliki izin edar dan beredar di Indonesia. Menindaklanjuti informasi tersebut, BPOM segera melakukan evaluasi dan perluasan pengawasan promosi secara intensif di media daring.
"Dari hasil pengawasan ini, BPOM tidak menemukan pelanggaran promosi produk seperti yang diinformasikan otoritas Malaysia. Namun, BPOM menemukan empat produk kosmetik lain yang telah memiliki izin edar atau notifikasi dan dipromosikan dengan klaim dapat ditelan," jelas Taruna Ikrar dalam siaran pers.

(EDIBLE DERMO COSMETICA: The 3D Salmon PDRN Elixir dan EDIBLE DERMO COSMETICA: Gluta-TRX (Gluthatione,Tranexamic, Acid) yang telah ditarik dan dicabut izin edarnya oleh BPOM. Foto: Dok. Tangkapan layar)
Klaim kosmetik yang dapat ditelan jelas bertentangan dengan definisi kosmetik sebagaimana diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik. Produk kosmetik diformulasikan untuk penggunaan luar dan bukan untuk ditelan.
"BPOM telah memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran ini berupa pencabutan nomor notifikasi/izin edar dan memerintahkan kepada pemilik produk untuk menarik serta memusnahkan produk tersebut. Kami juga telah mengoordinasikan hal ini dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk melakukan takedown promosi pada seluruh platform penjualan secara daring," tegas Taruna.
Lebih lanjut, Taruna menjelaskan bahwa keliru jika menggunakan kosmetik secara oral atau ditelan, ini berisiko menimbulkan gangguan pencernaan, keracunan, dan risiko kesehatan serius lainnya. Produk seperti ini harusnya didaftarkan sebagai obat bukan kosmetik.
"Kami tidak akan ragu menindak tegas setiap pelanggaran yang berpotensi menyesatkan konsumen dan membahayakan kesehatan. Produk kosmetik harus digunakan sesuai peruntukannya. BPOM senantiasa terus bersinergi dengan pemangku kepentingan untuk menjaga keamanan produk yang beredar di masyarakat," tambah Taruna Ikrar.
Berikut keempat produk kosmetik yang telah dicabut nomor izin edarnya:
1. EDIBLE DERMO COSMETICA: Melatonin Beauty Elixir2. EDIBLE DERMO COSMETICA: The 3D Salmon PDRN Elixir
3. EDIBLE DERMO COSMETICA: Gluta-TRX (Gluthatione,Tranexamic, Acid)
4. EDIBLE DERMO COSMETICA: Synbiome Gut Elixir
Himbauan untuk masyarakat
Mengutip laman Pom.go.id, BPOM juga menginstruksikan kepada seluruh pelaku usaha untuk selalu mematuhi ketentuan peraturan, termasuk dalam hal promosi dan klaim produk. Selain itu, masyarakat diimbau untuk lebih cermat dalam memilih kosmetik, memastikan produk memiliki izin edar BPOM, dan tidak terpengaruh klaim menyesatkan.BPOM mengimbau masyarakat agar menjadi konsumen yang cerdas, tidak menjadi korban iklan, dan selalu ingat CekKLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa). Segera laporkan kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau Balai Besar/Balai/Loka POM terdekat, apabila mengetahui, memiliki informasi, atau mencurigai kegiatan produksi atau peredaran atau promosi kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan.
"Dan khusus kosmetik, jika mengalami efek yang tidak diinginkan, masyarakat agar segera hentikan penggunaan produk tersebut dan konsultasikan dengan dokter, serta laporkan kepada kami melalui email laporkosmetik@pom.go.id/meskos.bpom@gmail.com," pungkas Kepala BPOM kepada masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(yyy)