Kini kondisi rumah Hasto di Perumahan Taman Villa Kartini, Kota Bekasi, Jawa Barat, terlihat sepi. Tidak ada penjagaan khusus di rumah berwana putih tersebut.
Rumah berlantai dua tersebut dalam kondisi tertutup rapat dan hanya terliat satu buah mobil yang terparkir di garasi.
Menurut ketua RW setempat, rumah tersebut hanya dijaga Satgas DPC PDIP yang merupakan penjagaan biasa, lantaran Hasto merupakan Sekjen PDIP.
Menurut Ketua RW Guntur Kiapma Putra, Hasto dan istri sedang tidak ada di rumah. Dari informasi, keduanya sedang keluar kota untuk perayaan Natal.
"Informasinya sedang keluar kota untuk perayaan Natal. Pak Hasto orangnya baik dan membaur dengan warga sekitar," ujarnya.
Hasto jadi tersangka
Menurut kabar yang beredar Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan buronan KPK Harun Masiku.
Penetapan Hasto sebagai tersangka tertuang dalam surat perintah penyidikan atau sprindik bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Karena serah terima jabatan pimpinan KPK telah dilakukan pada 20 Desember 2024, artinya surat perintah penyidikan tersebut ditandatangani oleh pimpinan baru KPK.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan akan mengecek terlebih dulu informasi soal penetapan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto sebagai tersangka korupsi.
"Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan jurnalis," tambah Tessa saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku. Saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah. Metro TV/Ahmad Nur Hidayat Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News