Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang perdana untuk gugatan yang dilayangkan mantan kader Partai Demokrat Jhoni Allen Marbun, Rabu, 17 Maret 2021.
Penundaan ini dikarenakan pihak tergugat yakni, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya (tergugat II) dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan (tergugat III), tidak hadir.
Sementara, pihak Jhoni Allen yang hadir diwakili tiga orang kuasa hukumnya, terdiri dari Slamet Hasan, Guntur F Risanto, dan Andi Saputro.
Sidang berikutnya untuk perkara dengan nomor 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst itu akan digelar pekan depan.
Adapun Jhoni melayangkan gugatan itu pada 2 Maret 2021 sebagai buntut dari pemecatannya karena dianggap terlibat dan mendukung upaya kudeta di internal Partai Demokrat. MI Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News