Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat memusnahkan barang bukti narkotika sabu sebanyak 24 kilogram asal jaringan Aceh. Barang bukti sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika periode Maret hingga Mei dari tujuh bandar dan pengedar asal Aceh yang berhasil ditangkap.
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat memusnahkan barang bukti narkotika sabu sebanyak 24 kilogram asal jaringan Aceh. Barang bukti sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika periode Maret hingga Mei dari tujuh bandar dan pengedar asal Aceh yang berhasil ditangkap.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti sabu tersebut ditest terlebih dahulu dengan alat khusus untuk membuktikan keasliannya.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti sabu tersebut ditest terlebih dahulu dengan alat khusus untuk membuktikan keasliannya.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast, mengatakan pemusnahan sabu tersebut berasal dari barang bukti hasil pengungkapkan periode Maret hingga Mei. Sebanyak tujuh orang tersangka diamankan dalam kasus pengungkapan tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast, mengatakan pemusnahan sabu tersebut berasal dari barang bukti hasil pengungkapkan periode Maret hingga Mei. Sebanyak tujuh orang tersangka diamankan dalam kasus pengungkapan tersebut.
"Jumlah barang bukti dari enam laporan polisi dengan tujuh tersangka sebanyak 24 kilogram. Narkotika jenis sabu sabu tersebut berasal dari Aceh yang rencananya akan diedarkan di sejumlah wilayah di Jawa Barat dan Jakarta," kata Kombes Jules Abraham Abast.
Kombes Jules Abraham Abast menambahkan bahwa para pelaku dijerat pasal 114 (2) dan atau pasal 112 (2) jo pasal 132 (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Kombes Jules Abraham Abast menambahkan bahwa para pelaku dijerat pasal 114 (2) dan atau pasal 112 (2) jo pasal 132 (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman hukuman penjara seumur hidup paling singkat 5 tahun dan lama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar," kata dia.

Ditresnarkoba Polda Jabar Musnahkan 24 Kg Sabu

13 Juni 2024 16:01
Bandung: Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat memusnahkan barang bukti narkotika sabu sebanyak 24 kilogram asal jaringan Aceh. Barang bukti sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika periode Maret hingga Mei dari tujuh bandar dan pengedar asal Aceh yang berhasil ditangkap.

Dengan cara dilarutkan ke dalam cairan asam sulfat, sebanyak 24 kg narkotika jenis sabu dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Jabar.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti sabu tersebut ditest terlebih dahulu dengan alat khusus untuk membuktikan keasliannya.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast, mengatakan pemusnahan sabu tersebut berasal dari barang bukti hasil pengungkapkan periode Maret hingga Mei. Sebanyak tujuh orang tersangka diamankan dalam kasus pengungkapan tersebut.

"Jumlah barang bukti dari enam laporan polisi dengan tujuh tersangka sebanyak 24 kilogram. Narkotika jenis sabu sabu tersebut berasal dari Aceh yang rencananya akan diedarkan di sejumlah wilayah di Jawa Barat dan Jakarta," kata Kombes Jules Abraham Abast.

Kombes Jules Abraham Abast menambahkan bahwa para pelaku dijerat pasal 114 (2) dan atau pasal 112 (2) jo pasal 132 (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

"Ancaman hukuman penjara seumur hidup paling singkat 5 tahun dan lama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar," kata dia. Metro TV/Roni Halim

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News pemusnahan narkoba Sabu Jawa Barat