Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp17,3 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi perjanjian kerja sama penggunaan aset milik Pemerintah Kabupaten Kupang.
Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp17,3 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi perjanjian kerja sama penggunaan aset milik Pemerintah Kabupaten Kupang.
Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Yulianto mengatakan kerugian negara yang berhasil diselamatkan itu merupakan selisih biaya sewa aset Pemerintah Kabupaten Kupang yang dijadikan sebagai fasilitas usaha Hypermart selama 30 tahun.
Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Yulianto mengatakan kerugian negara yang berhasil diselamatkan itu merupakan selisih biaya sewa aset Pemerintah Kabupaten Kupang yang dijadikan sebagai fasilitas usaha Hypermart selama 30 tahun.

Foto: Kejati NTT Selamatkan Kerugian Negara Rp17,3 M

30 September 2021 15:17
Kupang: Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp17,3 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi perjanjian kerja sama penggunaan aset milik Pemerintah Kabupaten Kupang.

"Melalui proses penyidikan yang panjang sehingga Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara dalam kasus penggunaan aset Pemkab Kupang sebesar Rp17,3 miliar dari PT Nusa Investasi Mandiri sebagai pihak yang menggunakan", kata Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Yulianto di Kupang, Kamis, 30 September 2021.

Yulianto mengatakan kerugian negara yang berhasil diselamatkan itu merupakan selisih biaya sewa aset Pemerintah Kabupaten Kupang yang dijadikan sebagai fasilitas usaha Hypermart selama 30 tahun.

"Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp17,3 miliar dari selisih biaya kontrak yang harusnya menjadi hak Pemerintah Kabupaten Kupang" tegas Yulianto didampingi Bupati Kupang, Korinus Masneno.

Ia mengatakan penanganan kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan Kejaksaan Tinggi NTT lebih difokuskan pada upaya pemulihan kerugian keuangan negara bukan pada jumlah kasus yang ditangani maupun tersangkanya.

Menurut dia, dana sebesar Rp17,3 miliar yang merupakan selisih dari biaya kerja sama yang seharusnya dibayarkan PT Nusa Investasi Mandiri itu diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Kupang untuk kepentingan pembangunan ekonomi masyarakat di kabupaten yang berbatasan dengan wilayah Oecusse, Timor Leste itu.    

Yulianto menegaskan kasus dugaan korupsi dalam pemanfaatan aset Pemerintah Kabupaten Kupang itu tetap dilanjutkan proses penyelidikannya oleh Kejaksaan Tinggi NTT. MI/Palce Amalo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(KHL)

News kasus korupsi Hypermart NTT