Metrotvnews.com, Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan tiga pimpinan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) Abdussalam alias Ahmad Musadeq, Andry Cahya, dan Mahful Muis Tumanurung terbukti bersalah karena telah melakukan penodaan agama. Ahmad Mussadeq dan Mahful Muis Tumanurung divonis lima tahun penjara, sedangkan Andri Cahya divonis selama tiga tahun penjara. MI/Ramdani Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News