Jakarta: Gubernur Papua Lukas Enembe dibawa ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, 12 Januari 2023. Enembe akan diperiksa sebagai tersangka usai menjalani pembantaran penahanan karena kondisi kesehatannya.
"Betul, hari ini informasi yang kami peroleh tersangka LE sudah selesai menjalani pembantaran penahanannya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Sebelumnya Enembe menjalani pembantaran di RSPAD Gatot Soebroto karena masalah kesehatannya.
"Dari pemeriksaan tim medis saat ini yang bersangkutan telah dinyatakan fit to stand trial sehingga dapat dilakukan pemeriksaan dalam rangka kelengkapan berkas perkaranya," ucap Ali.
KPK memastikan memenuhi seluruh prosedur hukum terkait penanganan kasus Lukas Enembe.
"Namun demikian, hak-hak tersangka juga tetap kami penuhi sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku," ucap Ali.
Sebelumnya, KPK telah menangkap Lukas Enembe di Kota Jayapura Papua, Selasa, 10 Januari 2023.
KPK selanjutnya membawa Lukas Enembe ke Jakarta. Setibanya di Jakarta pada Selasa malam, Lukas Enembe kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto.
Terkait kondisi kesehatan, maka KPK membantarkan penahanan Lukas Enembe untuk perawatan sementara di RSPAD sejak Rabu, 11 Januari sampai dengan kondisi membaik sesuai dengan pertimbangan tim dokter.
KPK telah menetapkan Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
Tersangka RL telah terlebih dahulu ditahan selama 20 hari pertama sejak 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Medcom.id/Chandra Yuri Nuralam Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News