Jakarta: Mantan Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Raden Priyono, sertaeks Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono didakwa merugikan negara lebih dari USD2,7 miliar, Senin, 17 Februari 2020. Keduanya dinilai memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Antara Foto/Aditya Pradana Putra Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News