Ketua DPP Partai PKB, Luluk Nur Hamidah mengatakan terdapat tiga hal yang harus diperhatikan terkait penghapusan ambang batas atau presidential threshold minimal 20 persen kursi DPR sebagai syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Menurutnya, meski jadi sebuah hal yang baru bagi negara, tetap harus ada hal yang diperhatikan.
Ketua DPP Partai PKB, Luluk Nur Hamidah mengatakan terdapat tiga hal yang harus diperhatikan terkait penghapusan ambang batas atau presidential threshold minimal 20 persen kursi DPR sebagai syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Menurutnya, meski jadi sebuah hal yang baru bagi negara, tetap harus ada hal yang diperhatikan.
"Di satu sisi ini merupakan hal yang segar buat demokrasi di Indonesia, tapi ada hal-hal yang masih menjadi catatan," ujar Luluk usai diskusi Integrity Constituional Discussion 14: Kontroversi Pemilihan Presiden Pasca Pembatalan Syarat Ambang Batas oleh MK di Jakarta, Minggu 12 Januari 2025.
Sebelumnya, MK menghapus ambang batas atau presidential threshold minimal 20 persen kursi DPR. MK menyatakan semua partai politik peserta pemilu memiliki kesempatan untuk mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
Sebelumnya, MK menghapus ambang batas atau presidential threshold minimal 20 persen kursi DPR. MK menyatakan semua partai politik peserta pemilu memiliki kesempatan untuk mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo terkait perkara 62/PUU-XXI/2023. Pembacaan diselenggarakan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Januari 2025.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo terkait perkara 62/PUU-XXI/2023. Pembacaan diselenggarakan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Januari 2025.

Pembatalan Syarat Ambang Batas Capres, ada 3 Hal yang Harus Diperhatikan

12 Januari 2025 17:29
Jakarta: Ketua DPP Partai PKB, Luluk Nur Hamidah mengatakan terdapat tiga hal yang harus diperhatikan terkait penghapusan ambang batas atau presidential threshold minimal 20 persen kursi DPR sebagai syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Menurutnya, meski jadi sebuah hal yang baru bagi negara, tetap harus ada hal yang diperhatikan.

"Di satu sisi ini merupakan hal yang segar buat demokrasi di Indonesia, tapi ada hal-hal yang masih menjadi catatan," ujar Luluk usai diskusi Integrity Constituional Discussion 14: Kontroversi Pemilihan Presiden Pasca Pembatalan Syarat Ambang Batas oleh MK di Jakarta, Minggu, 12 Januari 2025.

Hal pertama yang menjadi catatam ialah mekanisme pencapresan atau pencalonan memang belum ada pengaturan. Luluk berharap masyarakat dapat sabar sejenak karena pembentuk undang-undang dapat dipastikan bahwa putusan MK ini bisa dilanjuti.

Kedua, harapan-harapan masyarakat sipil yang harus didengar. Oleh karena itu, diskusi publik harus dibuka seluas-luasnya agar apapun yang menjadi harapan tidak melezag ketika dibawa ke DPR.

"Civil rights dari warga negara juga tidak diamputasi itu selaras dengan pengaturan lebih lanjut yang itu perlu dilakukan oleh DPR dan juga pemerintah," jelas Luluk.

Ketiga, terkait penghapusan ambang batas capres ini menjadi tantangan bagi partai politik. Maksud Luluk, hal ini merupakan cara tiap partai agar bisa merespon dinamika politik pasca putusan ini.

"Walaupun mungkin tidak sekarang karena kita bisa pahamin ada kultur ya politik kita hampir sebagian besar atau mayoritas partai politik terlebih yang punya kursi di parlemen merupakan bagian dari koalisi pemerintah," imbuhnya.

Sebelumnya, MK menghapus ambang batas atau presidential threshold minimal 20 persen kursi DPR. MK menyatakan semua partai politik peserta pemilu memiliki kesempatan untuk mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo terkait perkara 62/PUU-XXI/2023. Pembacaan diselenggarakan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Januari 2025. Medcom.id/Vania Liu Trixie

Dok. MI/Susanto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(CDE)

News ambang batas presiden Presidential Threshold mahkamah konstitusi