Sidoarjo: Petugas Reskrim Polsek Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur berhasil membongkar peredaran jaringan narkoba yang dikendalikan dari balik jeruji besi Lapas Madiun.
Kasus ini terbongkar bermula dari sebuah operasi yang berhasil menangkap kurir narkoba bernama Achamad Dzarobby Rahmadhani (ADR) pada Minggu, 26 Mei 2024. Dari tangan ADR disita sabu seberat 75,85 gram senilai ratusan juta rupiah.
Saat diinterogasi, ADR mengaku mendapatkan sabu tersebut dari MAS XX, seorang narapidana di Lapas Madiun. Barang haram itu kemudian diedarkan ADR dengan cara diletakkan di tempat-tempat tertentu. Tersangka mengetahui lokasi dari google maps yang dibagikan melalui pesan WhatsApp kepada pembelinya.
"Tersangka mengaku mendapatkan upah sebesar Rp1 juta untuk setiap mengirimkan sabu tersebut," kata Kapolsek Balongbendo Kompol Hasim As'ari, Jumat, 31 Mei.
Terungkapnya jaringan ini, kata Hasim, berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di wilayah mereka. Dari informasi itu petugas kemudian melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi ADR sebagai salah satu kurir utama.
"Penangkapan ADR dilakukan di rumah kontrakannya di Perum Quality Garden Kecamatan Krian, Sidoarjo. Saat digeledah kami menemukan sabu yang dikemas dalam berbagai ukuran mulai dari paket besar hingga paket kecil siap edar," kata Hasim.
ADR saat ini diamankan di sel tahanan Polsek Balongbendo untuk pemeriksaan lebih lanjut. ADR dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. MI/Heri Susetyo Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News