Aceh: Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Aceh berhasil mengungkap tindak pidana penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 180 kg di perairan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur pada Jumat, 14 Juni lalu.
Pengungkapan sabu dalam jumlah besar tersebut berawal dari informasi adanya satu kapal nelayan yang digunakan oleh sindikat narkoba internasional keluar dari Kuala Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur menuju perairan negara Malaysia untuk menjemput narkoba jenis sabu pada 12 Juni 2024 malam.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan pada Sabtu, 15 Juni berhasil menangkap kapal target dengan tiga awak kapal yang berusaha melarikan diri dengan cara melompat ke laut.
Setelah berhasil mengamankan kapal tersebut, tim menemukan satu awak kapal atas nama Ilyas yang berperan sebagai tekong/pawang boat. Dari pemeriksaan terhadap Ilyas dan kapal yang digunakan ditemukan barang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 180 bungkus yang dimasukkan ke dalam sembilan karung.
Sementara itu tim darat juga berhasil mengamankan satu orang lainnya yang berperan sebagai pengendali bernama Muzakir alias HIM.
Kapal beserta para tersangka kemudian digiring menuju dermaga Langsa untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) juncyo, Sub Pasal 115 Ayat (2) dan Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling pama 20 tahun, penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Berkat pengungkapan narkoba dalam jumlah besar tersebut juga telah berhasil menyelamatkan 1,440.000 jiwa dari penyalahgunaan narkoba. Dok. Istimewa Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News