Terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) syariat Islam (tengah), menjalani hukuman cambuk di halaman masjid Peunayong, Banda Aceh, Aceh, Senin (31/10/2016)
Terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) syariat Islam (tengah), menjalani hukuman cambuk di halaman masjid Peunayong, Banda Aceh, Aceh, Senin (31/10/2016)
Terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) syariat Islam (kiri) dicambuk lima kali  di halaman masjid Peunayong, Banda Aceh, Aceh, Senin (31/10/2016)
Terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) syariat Islam (kiri) dicambuk lima kali di halaman masjid Peunayong, Banda Aceh, Aceh, Senin (31/10/2016)

Lima Pelanggar Syariat Islam di Aceh Dihukum Cambuk

31 Oktober 2016 17:34
Metrotvnews.com, Aceh: Lima terpidana pelanggar syariat islam menjalani hukuman cambuk di halaman masjid Peunayong, Banda Aceh, Aceh, Senin (31/10/2016). Tiga terpidana terbukti melanggar qanun nomor 6/2014 tentang maisir (perjudian) dan dua terpidana lainnya melanggar qanun nomor 6/2014 tentang khalwat (mesum). Eksekusi cambuk ini dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejeri) Banda Aceh setelah ada putusan dari Mahkamah Syariah, Banda Aceh. ANTARA/Irwansyah Putra

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(LEN)

News hukum cambuk