Metrotvnews.com, Aceh: Lima terpidana pelanggar syariat islam menjalani hukuman cambuk di halaman masjid Peunayong, Banda Aceh, Aceh, Senin (31/10/2016). Tiga terpidana terbukti melanggar qanun nomor 6/2014 tentang maisir (perjudian) dan dua terpidana lainnya melanggar qanun nomor 6/2014 tentang khalwat (mesum). Eksekusi cambuk ini dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejeri) Banda Aceh setelah ada putusan dari Mahkamah Syariah, Banda Aceh. ANTARA/Irwansyah Putra Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News