Surabaya: Polrestabes Surabaya menangkap enam tersangka atas kasus dugaan membuat serta mengedarkan uang palsu.
Keenam tersangka tersebut uaitu NSTM (63) warga Cengkareng, SUG (42) warga Jakarta Barat, DN (35) warga Surabaya, SWD (53) warga Mojokerto, UM (34) warga Surabaya, dan SYF (41) warga Jombang.
Dalam kasus tersebut polisi uang palsu yang sudah terpotong pecahan Rp100.000 sekitar 94.600 lembar (senilai Rp9,4 miliar) serta puluhan bundel uang palsu yang belum terpotong senilai Rp6,6 miliar.
Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti lain di antaranya satu unit komputer, mesin cetak serta, mesin pres, mesin mengering, lemari pengering, dan lain-lain.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam pasal 37 Jo Pasal 27 Undang-Undang RI nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. ANTARA FOTO/Didik Suhartono Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News