Metrotvnews.com, Jakarta: Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan pemberhentian tidak terhormat kepada Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi. Alasan pemberhentian Patrialis karena terbukti telah melakukan pelanggaran berat dan ditangkap KPK, ditetapkan sebagai tersangka, serta ditahan di rutan KPK. MI/Arya Manggala Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News