Petugas Ditpolairud Polda Riau menangkap dua tersangka dengan barang bukti satwa dilindungi 6.000 ekor Belangkas yang hendak diselundupkan keluar negeri di daerah perairan Kabupaten Bengkalis.
Petugas Ditpolairud Polda Riau menangkap dua tersangka dengan barang bukti satwa dilindungi 6.000 ekor Belangkas yang hendak diselundupkan keluar negeri di daerah perairan Kabupaten Bengkalis.
Petugas mengubur bangkai Belangkas (Tachypleus sp) ketika pemusnahan barang bukti hasil tangkapan satwa dilindungi di Pekanbaru, Riau.
Petugas mengubur bangkai Belangkas (Tachypleus sp) ketika pemusnahan barang bukti hasil tangkapan satwa dilindungi di Pekanbaru, Riau.
Ribuan belangkas ini diselundupkan melalui 'pelabuhan tikus' di perairan Tanjung Lebam, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Ribuan belangkas ini diselundupkan melalui 'pelabuhan tikus' di perairan Tanjung Lebam, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Penyelundupan 6.000 Ekor Belangkas Digagalkan

17 Desember 2019 21:57
Pekanbaru: Polda Riau menggagalkan penyelundupan 6.000 ekor belangkas yang akan dibawa ke luar negeridi daerah perairan Kabupaten Bengkalis, Selasa, 17 Desember 2019. Dua penyelundup ditetapkan sebagai tersangka. Antara Foto/Rony Muharrman

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(KHL)

News penyelundupan hewan