Rinelda Bandaso Dituntut 5 Tahun Penjara
Rinelda Bandaso Dituntut 5 Tahun Penjara
Rinelda Bandaso Dituntut 5 Tahun Penjara

Rinelda Bandaso Dituntut 5 Tahun Penjara

26 April 2016 06:23
Metrotvnews.com, Jakarta: Asisten pribadi mantan anggota DPR dari Fraksi Hanura Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/4/2016). Jaksa menuntut Rinelda Bandaso dengan hukuman pidana penjara lima tahun dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro-Hidro (PLTMH) di Kabupaten Deiyai, Papua. ANTARA/Wahyu Putro A

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News suap pltu di papua