Banda Aceh: Mahkamah Syar'iah Kota Banda Aceh menjatuhkan hukuman sebanyak tiga hingga 30 kali cambuk di muka umum terhadap lima terpidana pelanggar Qanun Aceh nomor 6/2014 tentang hukum Jinayat, Senin, 29 Oktober 2018. AFP Photo/Chaideer Mahyuddin Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News