Koordinator Presidium Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Anas Urbaningrum menyoroti pentingnya pelaksanaan reforma agraria setelah DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang pada 22 September 2026.
Koordinator Presidium Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Anas Urbaningrum menyoroti pentingnya pelaksanaan reforma agraria setelah DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang pada 22 September 2026.
Menurut Anas, regulasi tersebut dapat menjadi salah satu pijakan dalam memperkuat kebijakan pertanahan sekaligus mendorong keadilan sosial bagi masyarakat.
Menurut Anas, regulasi tersebut dapat menjadi salah satu pijakan dalam memperkuat kebijakan pertanahan sekaligus mendorong keadilan sosial bagi masyarakat.
Anas menilai kebijakan pertanahan tidak hanya berkaitan dengan kepastian hukum dan perlindungan hak. Menurutnya, tata kelola pertanahan juga perlu memperhatikan transparansi, akuntabilitas administrasi, keberlanjutan lingkungan, serta pemerataan penguasaan dan pemanfaatan tanah.
Anas menilai kebijakan pertanahan tidak hanya berkaitan dengan kepastian hukum dan perlindungan hak. Menurutnya, tata kelola pertanahan juga perlu memperhatikan transparansi, akuntabilitas administrasi, keberlanjutan lingkungan, serta pemerataan penguasaan dan pemanfaatan tanah.

​Anas Urbaningrum Soroti Peran UU Reforma Agraria dalam Mendorong Keadilan Sosial

24 September 2026 21:19
Jakarta: Koordinator Presidium Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Anas Urbaningrum menyoroti pentingnya pelaksanaan reforma agraria setelah DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang pada 22 September 2026.

Menurut Anas, regulasi tersebut dapat menjadi salah satu pijakan dalam memperkuat kebijakan pertanahan sekaligus mendorong keadilan sosial bagi masyarakat.

"Ini beleid baru yang sangat Pancasilais. Dengan kata lain, Tidak harus menjadi komunis untuk pro reforma agraria," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis, 24 September 2026.

Anas menilai kebijakan pertanahan tidak hanya berkaitan dengan kepastian hukum dan perlindungan hak. Menurutnya, tata kelola pertanahan juga perlu memperhatikan transparansi, akuntabilitas administrasi, keberlanjutan lingkungan, serta pemerataan penguasaan dan pemanfaatan tanah.

"Lahirnya UU Reforma Agraria, merupakan ikhtiar wujudkan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia," katanya.

Ia mengatakan keberadaan UU Reforma Agraria dapat menjadi pijakan untuk mengoreksi ketimpangan dalam penguasaan dan pemanfaatan tanah.

"Karena itu, hadirnya UU Reforma Agraria adalah batu pijak kuat untuk mengoreksi ketimpangan penguasaan dan pemanfaatan tanah," pungkasnya.

Anas juga mendorong agar program redistribusi tanah kepada masyarakat yang belum memiliki lahan dapat dijalankan secara serius.

"Program redistribusi kepada kalangan “tuna lahan” musti digalakkan dengan sungguh-sungguh dan disegerakan. Ini momentum yang baik bagi Pemerintah dan rakyat Indonesia," ujarnya.

Menurut dia, reforma agraria tidak hanya menyangkut distribusi tanah, tetapi juga akses masyarakat terhadap lahan, ruang hidup, dan kesempatan untuk memperoleh kehidupan yang layak.

"Reforma agraria bukan sekadar bagaimana negara mampu mendistribusikan tanah secara berkeadilan dan produktif. Tetapi juga tentang kewajiban negara untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan akses lahan, ruang hidup dan kesempatan untuk berhehidupan yg layak bagi kemanusiaannya," katanya.

Sebelumnya, DPR menyatakan UU Pengaturan Reforma Agraria diarahkan antara lain untuk mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, menyelesaikan konflik agraria, melindungi hak sejumlah kelompok masyarakat, serta mendorong redistribusi tanah kepada masyarakat yang tidak memiliki tanah. Dok. PPI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(MUM)

News reforma agraria Anas Urbaningrum