Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali melakukan penyitaan uang miliaran rupiah lebih pada Kamis, 24 Agustus 2023
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali melakukan penyitaan uang miliaran rupiah lebih pada Kamis, 24 Agustus 2023
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Patris Yusrian Jaya mengungkapkan, penyitaan uang tersebut merupakan dari hasil tindak pidana korupsi pertambangan ore Nikel di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Patris Yusrian Jaya mengungkapkan, penyitaan uang tersebut merupakan dari hasil tindak pidana korupsi pertambangan ore Nikel di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
"Hari ini kami melakukan penyitaan uang dengan sejumlah Rp79.088.636.828 dari wilayah IUP PT Antam Tbk di blok Mandiodo Konawe Utara," ujar Patris saat jumpa persnya pada Kamis.
Dikatakannya, uang sebanyak Rp79 miliar tersebut tidak hanya dalam bentuk rupiah saja, namun sudah termasuk dengan mata uang Dolar Singapura serta Dolar Amerika.
Dikatakannya, uang sebanyak Rp79 miliar tersebut tidak hanya dalam bentuk rupiah saja, namun sudah termasuk dengan mata uang Dolar Singapura serta Dolar Amerika.

Kasus Korupsi Tambang Blok Mandiodo, Kejati Sultra Sita Rp79 Miliar

24 Agustus 2023 16:12
Sulawesi Tenggara: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali melakukan penyitaan uang miliaran rupiah lebih pada Kamis, 24 Agustus 2023

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Patris Yusrian Jaya mengungkapkan, penyitaan uang tersebut merupakan dari hasil tindak pidana korupsi pertambangan ore Nikel di Blok Mandiodo, Kabupaten
Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

"Hari ini kami melakukan penyitaan uang dengan sejumlah Rp79.088.636.828 dari wilayah IUP PT Antam Tbk di blok Mandiodo Konawe Utara," ujar Patris saat jumpa persnya pada Kamis.

Dikatakannya, uang sebanyak Rp79 miliar tersebut tidak hanya dalam bentuk rupiah saja, namun sudah termasuk dengan mata uang Dolar Singapura serta Dolar Amerika.

"Selanjutnya uang ini akan kami simpan di rekening penampungan Kejati Sultra," jelasnya.

Patris melanjutkan, penyitaan barang bukti tersebut merupakan bentuk pertanggung jawaban kepada negara untuk disampaikan kepada masyarakat.

"Ini kami sampaikan bahwa sebagai bentuk pertanggung jawab kami selama menetapkan tersangka," jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa Kejati sultra masih terus melakukan penyidikan terkait kasus di Blok Mandiodo.

"Penyidik masih mencari aset-aset para tersangka yang masih berkaitan dengan tindakan korupsi ini dan juga dan juga akan menerapkan tindak pidana pencucian uang kepada beberapa tersangka yang kami anggap
memenuhi alat bukti untuk di proses," terangnya.

Selanjutnya, hingga bergulirnya kasus tersebut, pihak Kejati Sultra telah sudah menetapkan sebanyak 13 tersangka.

Ia menjelaskan, dengan adanya penyitaan uang tersebut, pihaknya akan terus melakukan penyidikan hingga mendalami dugaan tindak pidana lain selain perkara pokok, yakni indikasi tindak pidana pencucian uang atau
TPPU.

"Penyidik masih mencari aset-aset para tersangka yang masih berkaitan dengan tindakan korupsi ini, dan juga akan menerapkan tindak pidana pencucian uang kepada beberapa tersangka yang kami anggap memenuhi alat
bukti untuk diproses," bebernnya. MI/Rahmat Rullah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(CDE)

News Kasus Korupsi korupsi Tambang Kejaksaan Sulawesi Tenggara