Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel aktivitas pembangunan di Pulau Biawak bagian dari gugusan Pulau Pari di Kepulauan Seribu, Kamis, 23 Januari 2025.
Penyegelan ini langsung dilakukan oleh Menteri KLH Hanif Faisol Nurofiq didampingi oleh Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan (Gakkum) Rizal Irawan serta Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Rasio Ridho Sani.
“Berhenti total, minimal menghitung tiga jenis kerugian. Yang pertama adalah kerugian ekonomi, yang kedua kerugian sosial dan yang ketiga adalah kerugian lingkungan. Ini tim sudah memanggil ahli," kata Rizal Irawan setelah menancapkan tanda penyegelan.
Senada dengan itu Ridho Sani juga menjeIaskan saat ini pihaknya sedang menghitung berapa banyak kerugian yang diakibatkan oleh proyek pembangunan ini. Sehingga pihaknya belum bisa menyebutkan berapa banyak dampak kerusakan yang ada.
“Ini sedang didalami, bagaimana pelanggaran-pelanggaran yang terjadi, kemudian dugaan-dugaan tindakan pidana yang kemudian terjadi, didalami oleh para pengawas dan juga penyidik,” kata Ridho Sani.
Lebih lanjut Ridho Sani menjelaskan pihaknya tidak hanya berhenti di titik ini saja, melainkan turut menyelidiki dugaan pelanggran lingkungan akibat pembangunan di titik yang lain.
“Beri tim kami waktu untuk mendalami, dugaan pelanggaran berkaitan dengan kegiatan reklamasi yang terjadi di Pulau Biawak, Kepulauan Pahri, dan juga ada pulau-pulau lainnya sedang didalami oleh para pengawas dan penyidik, serta didukung oleh para ahli kerusakan lingkungan,” ujar Ridho.
Berdasarkan informasi dari masyarakat setempat aktivitas perusakan lingkungan ini dilakukan oleh PT CPS yang mengeruk laut dangkal pada 17 Januari 2025. Akibat sebanyak 40 ribu pohon mangrove berusia 3 tahun yang telah ditanam warga lokal dan pengunjung Pulau Pari rusak parah.
Ditambah dengan hancurnya 62 meter persegi ekosistem terumbu karang dan padang lamun di laut dangkal sekitar pulau reklamasi tersebut. Medcom.id/Joy Jones Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News