Sebanyak tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda ihwal menyikapi putusan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN). Permohonan itu ditolak seluruhnya.
Sebanyak tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda ihwal menyikapi putusan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN). Permohonan itu ditolak seluruhnya.
"Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo ada pendapat berbeda atau dissenting opinion dari tiga hakim konstitusi," kata Ketua MK Suhartoyo saat persidangan di Gedung MK, Jakarta, Senin, 22 April 2024.
Ketiga hakim konstitusi itu, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Sementara itu, lima hakim konstitusi menyatakan menolak permohonan seluruhnya, yakni Suhartoyo, Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P Foekh, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
Ketiga hakim konstitusi itu, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Sementara itu, lima hakim konstitusi menyatakan menolak permohonan seluruhnya, yakni Suhartoyo, Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P Foekh, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
Sebelumnya, Majelis hakim MK memutuskan menolak seluruh permohonan gugatan PHPU atau sengketa terkait Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Perkara PHPU yang diajukan Anies-Muhaimin bernomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
Sebelumnya, Majelis hakim MK memutuskan menolak seluruh permohonan gugatan PHPU atau sengketa terkait Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Perkara PHPU yang diajukan Anies-Muhaimin bernomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat persidangan.

3 Hakim MK Dissenting Opinion Putusan Sengketa Pilpres

22 April 2024 17:22
Jakarta: Sebanyak tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda ihwal menyikapi putusan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN). Permohonan itu ditolak seluruhnya.

"Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo ada pendapat berbeda atau dissenting opinion dari tiga hakim konstitusi," kata Ketua MK Suhartoyo saat persidangan di Gedung MK, Jakarta, Senin, 22 April 2024.
 
Ketiga hakim konstitusi itu, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Sementara itu, lima hakim konstitusi menyatakan menolak permohonan seluruhnya, yakni Suhartoyo, Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P Foekh, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.

Sebelumnya, Majelis hakim MK memutuskan menolak seluruh permohonan gugatan PHPU atau sengketa terkait Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Perkara PHPU yang diajukan Anies-Muhaimin bernomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024. 

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat persidangan. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(CDE)

News mahkamah konstitusi Sengketa Pemilu Pemilu 2024 Pilpres 2024