Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menunda pembacaan putusan kasus dugaan suap Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji.
Ketua Majelis Hakim Tipikor Fahzal Hendri mengatakan pembacaan putusan ditunda karena beberapa hari sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberlakukan lockdown selama empat hari. Akibatnya, musyawarah untuk menentukan vonis terhadap Angin belum tuntas.
Dalam perkara ini, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Angin dihukum 9 tahun penjara. Jaksa menilai mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direkotorat Jenderal Pajak itu terbukti menerima suap untuk mengakali nilai pajak tiga perusahaan. Sementara, eks Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani dituntut 6 tahun penjara.
Keduanya juga dituntut membayar uang pengganti masing-masing Rp 3,375 miliar dan Sin$ 1,095 juta dengan kurs Rp 10.227 per dolar Singapura. Uang pengganti harus dibayar satu bulan setelah putusan inkrah. Jika tidak, harta benda keduanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika tidak mencukupi maka diganti dengan pidana 3 tahun penjara. MI/Susanto Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News