Kantor Bea Cukai Kudus secara simbolis musnahkan 5 juta batang rokok ilegal senilai Rp5,7 milyar di Halaman Kantor Bea Cukai Kudus, Rabu, 21 Desember 2022.
Kantor Bea Cukai Kudus secara simbolis musnahkan 5 juta batang rokok ilegal senilai Rp5,7 milyar di Halaman Kantor Bea Cukai Kudus, Rabu, 21 Desember 2022.
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Moch. Arif Setijo Noegroho dalam konferensi pers memaparkan, barang bukti 5 juta batang rokok ilegal tersebut merupakan penegakan hukum di bidang cukai.
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Moch. Arif Setijo Noegroho dalam konferensi pers memaparkan, barang bukti 5 juta batang rokok ilegal tersebut merupakan penegakan hukum di bidang cukai. "Tidak pernah berkompromi dalam menjalankan operasi gempur rokok ilegal," katanya.
Dalam penindakan Bea Cukai Kudus berhasil menggagalkan berbagai modus pelanggaran seperti penjualan rokok ilegal melalui e-commerce atau online shop, pendistribusian melalui jasa ekspedisi, termasuk berbagai cara konvensional berupa pengiriman menggunakan kendaraan maupun penggerebekan tempat-tempat produksi dan gudang penimbunan rokok ilegal. Seluruh barang bukti pelanggaran beserta pelaku telah diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dalam penindakan Bea Cukai Kudus berhasil menggagalkan berbagai modus pelanggaran seperti penjualan rokok ilegal melalui e-commerce atau online shop, pendistribusian melalui jasa ekspedisi, termasuk berbagai cara konvensional berupa pengiriman menggunakan kendaraan maupun penggerebekan tempat-tempat produksi dan gudang penimbunan rokok ilegal. Seluruh barang bukti pelanggaran beserta pelaku telah diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Rinciannya barang bukti terdiri dari 5.032.280 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM), 17.140 batang Sigaret Kretek Tangan (SKT), tiga buah alat komunikasi, 30 kilogram etiket, dan sebuah kartu debit perbankan. Seluruhnya senilai 5,7 milyar Rupiah dimusnahkan, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan 3,84 milyar," paparnya.

Rokok Ilegal Senilai Rp5,7 Milyar Dimusnahkan Bea Cukai Kudus

21 Desember 2022 15:38
Kudus: Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus atau Kantor Bea Cukai Kudus musnahkan barang bukti sebanyak 5 juta batang rokok ilegal senilai Rp5,7 milyar. Pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan cara dibakar di halaman Kantor Bea Cukai Kudus, dan dilanjut penimbunan rokok ilegal sebanyak 9 truk di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjunrejo, Kudus, Rabu, 21 Desember 2022.

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Moch. Arif Setijo Noegroho dalam konferensi pers memaparkan, barang bukti 5 juta batang rokok ilegal tersebut merupakan penegakan hukum di bidang cukai. "Tidak pernah berkompromi dalam menjalankan operasi gempur rokok ilegal," katanya.

Dalam penindakan Bea Cukai Kudus berhasil menggagalkan berbagai modus pelanggaran seperti penjualan rokok ilegal melalui e-commerce atau online shop, pendistribusian melalui jasa ekspedisi, termasuk berbagai cara konvensional berupa pengiriman menggunakan kendaraan maupun penggerebekan tempat-tempat produksi dan gudang penimbunan rokok ilegal. Seluruh barang bukti pelanggaran beserta pelaku telah diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Rinciannya barang bukti terdiri dari 5.032.280 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM), 17.140 batang Sigaret Kretek Tangan (SKT), tiga buah alat komunikasi, 30 kilogram etiket, dan sebuah kartu debit perbankan. Seluruhnya senilai 5,7 milyar Rupiah dimusnahkan, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan 3,84 milyar," paparnya.

Sejumlah barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Kudus dalam periode April 2022 sampai November 2022. Barang-barang tersebut telah ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara sesuai keputusan penetapan oleh kepala kantor Bea Cukai Kudus dan mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

"Barang yang dimusnahkan sebagian besar merupakan rokok tanpa pita cukai atau rokok polos dan sisanya dilekati pita cukai palsu siap edar serta barang bukti yang telah inkracht," tandasnya.

Selanjutnya, barang bukti rokok ilegal seberat 8,4 ton yang diangkut menggunakan sembilan truk dikirim ke TPA Tanjungrejo untuk dimusnahkan dengan cara ditimbun. Kantor Bea Cukai Kudus menghimbau untuk tidak membeli, menjual, maupun mendistribusikan rokok ilegal karena selain merugikan penerimaan negara juga ada ancaman sanksi pidana. MI/Jamaah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News rokok rokok ilegal Jawa Tengah