"Seharusnya saya menanyakan atau memeriksa isi dari bungkusan tersebut, sehingga kalau saya mengetahui bahwa isinya adalah uang, tentu akan saya tolak dan mengembalikannya kepada yang bersangkutan. Tapi di situlah ketidakhati-hatian atau kekhilafan saya," kata Irman saat membacakan nota pembelaan (pledoi).
Menurut Irman, bungkusan atau oleh-oleh yang dibawa Memi, baru ia ketahui isinya setelah petugas KPK masuk ke rumahnya pada 16 September 2016.
Menurut Irman, bungkusan atau oleh-oleh yang dibawa Memi, baru ia ketahui isinya setelah petugas KPK masuk ke rumahnya pada 16 September 2016.
Irman dituntut 7 tahun penjara ditambah dendan Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan ditambah pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun. Irman terbukti menerima suap sebesar Rp100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan Memi.
Irman dituntut 7 tahun penjara ditambah dendan Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan ditambah pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun. Irman terbukti menerima suap sebesar Rp100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan Memi.

Irman Akui tidak Hati-hati Terima Bungkusan Berisi Uang

08 Februari 2017 17:28
Metrotvnews.com, Jakarta: Mantan Ketua DPD Irman Gusman membacakan nota pembelaan saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/2/2017).  Irman mengaku tidak hati-hati saat menerima bungkusan berisi uang dari rekannya, pemilik CV Semesta Berjaya sehingga ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK. ANTARA/Hafidz Mubarak A

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(LEN)

News irman gusman ditangkap