Terpidana kasus pelanggar peraturan daerah (qanun) tentang Syariat Islam dieksekusi cambuk oleh algojo di halaman masjid Syuhada, Banda Aceh, Aceh, Senin, 4 Maret 2019.
Terpidana kasus pelanggar peraturan daerah (qanun) tentang Syariat Islam dieksekusi cambuk oleh algojo di halaman masjid Syuhada, Banda Aceh, Aceh, Senin, 4 Maret 2019.
12 terpidana dieksekusi hukuman cambuk sebanyak tujuh hingga 25 kali setelah dipotong masa tahanan karena melanggar qanun nomor 6/2014 tentang hukum Jinayat.
12 terpidana dieksekusi hukuman cambuk sebanyak tujuh hingga 25 kali setelah dipotong masa tahanan karena melanggar qanun nomor 6/2014 tentang hukum Jinayat.
Enam wanita yang terbukti bersalah melanggar syariat Islam berdasarkan putusan Mahkamah Syariah terpaksa dipapah usai menjalani hukuman cambuk. Mereka tampak lunglai dan tidak bisa berjalan ketika menuruni tangga panggung eksekusi.
Enam wanita yang terbukti bersalah melanggar syariat Islam berdasarkan putusan Mahkamah Syariah terpaksa dipapah usai menjalani hukuman cambuk. Mereka tampak lunglai dan tidak bisa berjalan ketika menuruni tangga panggung eksekusi.
Sejumlah petugas Wilayatul Hisbah (WH) wanita atau polisi syariat Islam bersama seorang polisi wanita langsung memapah mereka masuk sebuah bangunan, tempat para terhukum dikumpulkan.
Sejumlah petugas Wilayatul Hisbah (WH) wanita atau polisi syariat Islam bersama seorang polisi wanita langsung memapah mereka masuk sebuah bangunan, tempat para terhukum dikumpulkan.

12 Orang Jalani Hukuman Cambuk di Aceh

05 Maret 2019 13:16
Banda Aceh: Sebanyak 12 terpidana kasus pelanggar peraturan daerah (qanun) tentang Syariat Islam dieksekusi hukuman cambuk sebanyak tujuh hingga 25 kali setelah dipotong masa tahanan. Para terpidana melanggar qanun nomor 6/2014 tentang hukum Jinayat. AFP/Chaideer Mahyuddin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News hukum cambuk