Banda Aceh: Sebanyak 12 terpidana kasus pelanggar peraturan daerah (qanun) tentang Syariat Islam dieksekusi hukuman cambuk sebanyak tujuh hingga 25 kali setelah dipotong masa tahanan. Para terpidana melanggar qanun nomor 6/2014 tentang hukum Jinayat. AFP/Chaideer Mahyuddin Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News