Terdakwa kasus jalan Gubeng ambles mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.
Terdakwa kasus jalan Gubeng ambles mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.
Majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepada tiga terdakwa dari PT NKE berinisial BS, RW dan AP serta kepada tiga terdakwa lain dari PT SK yang berinisial LAH, RH serta AK.
Majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepada tiga terdakwa dari PT NKE berinisial BS, RW dan AP serta kepada tiga terdakwa lain dari PT SK yang berinisial LAH, RH serta AK.
Ketiganya dalam berkas dakwaan jaksa disebut melakukan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 192 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Ketiganya dalam berkas dakwaan jaksa disebut melakukan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 192 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Terdakwa Kasus Jalan Gubeng Ambles Divonis Bebas

12 Maret 2020 22:13
Surabaya: Terdakwa kasus jalan Gubeng ambles mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 12 Maret 2020. Majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepada tiga terdakwa dari PT NKE berinisial BS, RW dan AP serta kepada tiga terdakwa lain dari PT SK yang berinisial LAH, RH serta AK. Antara Foto/Didik Suhartono

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(KHL)

News Jalan Gubeng Ambles