Surabaya: Terdakwa kasus jalan Gubeng ambles mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 12 Maret 2020. Majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepada tiga terdakwa dari PT NKE berinisial BS, RW dan AP serta kepada tiga terdakwa lain dari PT SK yang berinisial LAH, RH serta AK. Antara Foto/Didik Suhartono Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News