Metrotvnews.com, Rejanglebong: Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise (tengah) mengucapkan belasungkawa terhadap keluarga YY saat mengunjungi kediaman korban perkosaan dan pembunuhan tersebut di Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Rejanglebong, Bengkulu, (5/5/2016). Dalam kunjungannya Yohana Yembise menyatakan agar tersangka yang berstatus anak-anak sesuai dengan Undang Undang (UU) Perlindungan Anak agar dihukum maksimal 10 tahun dan direhabilitasi serta hukuman seumur hidup bagi tersangka dewasa agar menimbulkan efek jera dan juga akan percepatan pembahasan RUU Kebiri. ANTARA/David Muharmansyah Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News