Banda Aceh: Pasangan gay berinisial MU (27) dan AL (28) yang tertangkap oleh Polisi Syariat di Banda Aceh dihukum cambuk masing-masing 77 kali di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, Kamis, 28 Januari 2021.
Keduanya dinilai terbukti melanggar syariat Islam dengan sangkaan telah melakukan jarimah liwath. Mereka dijerat dengan Pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Tiga algojo silih berganti melakukan eksekusi cambuk kepada pasangan gay tersebut. Masing-masing algojo melakukan eksekusi sekitar 20 kali cambuk.
Raut wajah kedua orang pasangan gay itu tampak tak tahan merasakan sakit akibat rotan yang mendarat di punggung mereka. Algojo sempat berhenti mencambuk karena terpidana beberapa kali menunjukkan gerakan menahan sakit.
Di sela-sela pukulan cambuk, tenaga medis juga beberapa kali menghampiri terpidana dan menanyakan terkait kondisi kesehatan. Setelah dipastikan sehat dan sanggup, pukulan cambuk dilanjutkan kembali.
Eksekusi cambuk disaksikan sejumlah warga dan keluarga terpidana. Semua yang hadir diwajibkan memakai masker.
Selain MU dan AL, Kejari Aceh juga melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap empat pelanggar syariat Islam lainnya. Keempat pelanggar syariat Islam yang dihukum cambuk tersebut terdiri dari 3 laki-laki dan 1 perempuan.
Masing-masingnya dua pria pelaku jarimah Khamar (minuman keras) terdiri dari RDW dan IS. Kemudian pelaku jarimah Ikhtilat (bercumbu) RM dan RU.
Dua terpidana jarimah Khamar, RDW dan IS, masing-masing dicambuk masing-masing 40 kali cambukan.
Terakhir dua terpidana jarimah Ikhtilat dihukum cambuk masing-masing sebanyak 17 kali, setelah dipotong masa tahanan selama 3 bulan atau setara 3 kali cambukan. AFP Photo/Chaideer Mahyuddin Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News