Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menerima laporan yang menyeret mantan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat menjadi menteri sosial (mensos).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menerima laporan yang menyeret mantan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat menjadi menteri sosial (mensos).
“Prinsipnya tentu KPK pasti dalami ya data, informasi yang diterima (dalam laporan) tersebut untuk memastikan apakah sesuai dengan syarat dari laporan masyarakat,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Sleatan, Selasa, 4 Juni 2024.
“Prinsipnya tentu KPK pasti dalami ya data, informasi yang diterima (dalam laporan) tersebut untuk memastikan apakah sesuai dengan syarat dari laporan masyarakat,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Sleatan, Selasa, 4 Juni 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci isi laporan tersebut. Sebab, Lembaga Antirasuah dilarang membeberkan data sebelum masuk ke tahap penyidikan berdasarkan hukum yang berlaku.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci isi laporan tersebut. Sebab, Lembaga Antirasuah dilarang membeberkan data sebelum masuk ke tahap penyidikan berdasarkan hukum yang berlaku.
Saat ini, aduan masuk ke tahap verifikasi. KPK juga akan menganalisis kewenangannya untuk melanjutkan laporan tersebut.
Saat ini, aduan masuk ke tahap verifikasi. KPK juga akan menganalisis kewenangannya untuk melanjutkan laporan tersebut.

Khofifah Dilaporkan ke KPK

04 Juni 2024 20:05
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menerima laporan yang menyeret mantan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat menjadi menteri sosial (mensos).

“Prinsipnya tentu KPK pasti dalami ya data, informasi yang diterima (dalam laporan) tersebut untuk memastikan apakah sesuai dengan syarat dari laporan masyarakat,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Sleatan, Selasa, 4 Juni 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci isi laporan tersebut. Sebab, Lembaga Antirasuah dilarang membeberkan data sebelum masuk ke tahap penyidikan berdasarkan hukum yang berlaku.

Saat ini, aduan masuk ke tahap verifikasi. KPK juga akan menganalisis kewenangannya untuk melanjutkan laporan tersebut.

“Proses berikutnya tentu nanti akan ditentukan apakah memang betul ada peristiwa pidananya, dan itu masuk kategori korupsi, kalau masuk kategori korupsi maka apakah itu menjadi wewenang KPK,” ujar Ali.

Sebelumnya, Indar Parawansa dilaporkan ke KPK terkait dengan pengerjaan proyek di Kementerian Sosial (Kemensos). Aduan berkaitan dengan kerugian negara saat Khofifah masih menjabat sebagai mensos.

“Yang kita laporkan pertama ketua, Menterinya (saat itu) Khofifah Indar Parawansa, kedua PPK-nya dan KPA-nya, mereka bertiga,” kata Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Sipil Sutikno di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Juni 2024.

Sutikno menjelaskan laporan yang dibuatnya sejatinya sudah masuk ke KPK sejak enam tahun lalu. Namun, tidak kunjung ditindaklanjuti oleh Lembaga Antirasuah.

Dia dan kelompoknya datang lagi ke KPK untuk menambahkan bukti tambahan terkait aduannya. Salah satunya yakni file dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Dulu, waktu enam tahun lalu kita laporkan itu kita hitung kerugiannya Rp58 miliar, sementara barusan kita dapatkan audit dari BPK, kerugian proyek yang kita laporkan itu Rp98 miliar di kasus di Kemensos tahun 2015, program verifikasi dan validasi orang miskin,” ujar Sutikno. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(CDE)

News KPK Khofifah Indar Parawansa Kementerian Sosial Kasus Korupsi