Massa Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) mengawal sidang putusan dengan terdakwa Fahd El Fouz atas kasus dugaan korupsi pengadaan kitab suci Alquran, di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Massa Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) mengawal sidang putusan dengan terdakwa Fahd El Fouz atas kasus dugaan korupsi pengadaan kitab suci Alquran, di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Fahd El Fouz divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Fahd El Fouz divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Fahd bersama-sama politisi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetia, terbukti menerima uang senilai total Rp 14,3 miliar dari Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia, Abdul Kadir Alaydrus.
Fahd bersama-sama politisi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetia, terbukti menerima uang senilai total Rp 14,3 miliar dari Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia, Abdul Kadir Alaydrus.

Fahd El Fouz Divonis 4 Tahun Penjara

28 September 2017 19:42
Metrotvnews.com, Jakarta: Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan kitab suci Alquran Fahd El Fouz divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan, Kamis (28/9/2017). Putusan itu lebih ringan dibanting tuntutan jaksa KPK, yakni pidana penjara lima tahun dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. ANTARA/Rivan Awal Lingga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(KHL)

News korupsi alquran