Metrotvnews.com, Jakarta: Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan kitab suci Alquran Fahd El Fouz divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan, Kamis (28/9/2017). Putusan itu lebih ringan dibanting tuntutan jaksa KPK, yakni pidana penjara lima tahun dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. ANTARA/Rivan Awal Lingga Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News