Menko Polkam Budi Gunawan (kedua kanan) didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) memperlihatkan barang-barang sitaan hasil penindakan kepabeanan dan cukai di Kantor Bea Cukai Jakarta, Kamis, 14 November 2024.
Menko Polkam Budi Gunawan (kedua kanan) didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) memperlihatkan barang-barang sitaan hasil penindakan kepabeanan dan cukai di Kantor Bea Cukai Jakarta, Kamis, 14 November 2024.
Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan yang diketuai Menko Polkam yang bersinergi dengan Bea Cukai, Polri, Kejaksaan, TNI dan sejumlah kementerian/lembaga terkait telah melakukan 283 penindakan dengan menyita berbagai komoditas senilai Rp49 miliar sekaligus menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp10,3 miliar selama periode 4-11 November 2024.
Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan yang diketuai Menko Polkam yang bersinergi dengan Bea Cukai, Polri, Kejaksaan, TNI dan sejumlah kementerian/lembaga terkait telah melakukan 283 penindakan dengan menyita berbagai komoditas senilai Rp49 miliar sekaligus menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp10,3 miliar selama periode 4-11 November 2024.
"Dengan hasil nilai barang Rp 49 miliar yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp 10,3 miliar yang masih dalam proses penyelidikan," ujar Menkeu.
Menkeu mengungkap beberapa komoditas yang diselundupkan tersebut di antaranya garmen, tekstil, mesin elektronik, hingga rokok, miras, dan narkotika.
Menkeu mengungkap beberapa komoditas yang diselundupkan tersebut di antaranya garmen, tekstil, mesin elektronik, hingga rokok, miras, dan narkotika.
Menurut Sri Mulyani, angka penyelundupan komoditas ilegal di Indonesia terus meningkat, dengan tahun ini meningkat lebih dari 10 persen, atau 31.275 kali.
Menurut Sri Mulyani, angka penyelundupan komoditas ilegal di Indonesia terus meningkat, dengan tahun ini meningkat lebih dari 10 persen, atau 31.275 kali.

Penampakan Barang Ilegal Senilai Rp49 M yang Ditindak Bea Cukai

14 November 2024 16:17
Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkap keberhasilan Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan dalam menggagalkan sejumlah kasus penyelundupan barang ilegal yang berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah. 

Pada periode 4 hingga 11 November 2024, desk tersebut telah melakukan 283 penindakan penyelundupan kapabeanan dan aktivitas cukai ilegal, dengan nilai barang mencapai Rp49 miliar dan potensi kerugian negara hingga Rp10,3 miliar.

Hal itu disampaikan Sri mulyani dalam pengungkapan yang digelar Direktorat Bea dan Cukai Kemenkeu, bersama menkopolkam RI, Budi Gunawan, di Kantor Pusat Bea Cukai Jakarta Timur, Kamis 14 November. 

"Dengan hasil nilai barang Rp 49 miliar yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp 10,3 miliar yang masih dalam proses penyelidikan," ujar Menkeu.

Menkeu mengungkap beberapa komoditas yang diselundupkan tersebut di antaranya garmen, tekstil, mesin elektronik, hingga rokok, miras, dan narkotika. 

Menurut Sri Mulyani, angka penyelundupan komoditas ilegal di Indonesia terus meningkat, dengan tahun ini meningkat lebih dari 10 persen, atau 31.275 kali. 

Sementara Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Budi Gunawan, menyebut beberapa modus penyelundupan yang dilakukan meliputi ketidaksesuaian dokumen, ekspor dan impor ilegal, serta penyalahgunaan intervensi zona perdagangan bebas. 

Dirinya memaparkan data intelejen keuangan empat tahun terakhir, yang mencatat total transaksi penyelundupan sekitar Rp216 triliun.

Usai pengungkapan, seluruh barang sitaan langsung dimusnahkan di halaman Kantor Pusat Bea Cukai. Metro TV/Rifqi Nafis Basya

Foto/MI/Usman Iskandar


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News bea dan cukai produk ilegal