Sidoarjo: Aparat Reskrim Polresta Sidoarjo menangkap dua orang pelaku yang dengan gaya memperlihatkan senjata api jenis pistol, saat nongkrong di sebuah kafe di kawasan Stadion Gelora Delta Sidoarjo. Mereka terancam penjara maksimal 20 tahun.
Aksi gaya-gayaan itu sempat diupload di media sosial dan menjadi viral. Dalam video itu terlihat empat orang pria sedang nongkrong, dan beberapa di antaranya memamerkan senpi pistol, lengkap amunisi di atas meja.
Dua orang pria yang ditangkap adalah W, 55 tahun, asal dari Sidoarjo Kota,dan SS, 51 tahun, asal Gedangan Sidoarjo. Selain itu menyita satu pucuk senjata api rakitan berjenis pistol revolver, 16 butir amunisi peluru tajam cal 5,56 mm, dua butir amunisi peluru hampa. Polisi juga menyita satu pucuk airsoft gun berjenis pistol berwarna hitam berisikan delapan peluru gotri.
Dari hasil pemeriksaan terhadap para pelaku, senpi rakitan berjenis pistol revolver tersebut tanpa dilengkapi dengan surat izin. Senpi itu diperoleh W sejak sekitar tahun tahun lalu dari K dengan tujuan menyuruh untuk dijual.
Namun belum sempat terjual, K telah meninggal dunia, dan W masih tetap menguasai senjata api ilegal tersebut. Sedangkan terkait dengan air soft gun, W mengaku menemukan dalam sebuah tas warna hitam pada 29 Agustus 2024 di Jalan Raya Lingkar Timur Sidoarjo.
Pelaku dikenai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951. Atas perbuatan kepemilikan senjata api tanpa izin, pelaku dikenai ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. MGN/Heri Susetyo Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News