Jakarta: Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa KPK, Kamis, 14 November 2019. Salah satu poin eksepsi, Wawan menyebut KPK sewenang-wenangan menyita aset. Antara Foto/Nova Wahyudi Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News