Sidoarjo: Polisi menangkap SW, 61, pelaku pencabulan anak berkebutuhan khusus yang ternyata tetangga sendiri. Pelaku dihadirkan saat konferensi pers dengan mengenakan penutup muka, baju tahanan berwarna oranye, dan tangan diborgol.
SW ditangkap di sebuah ruko di kawasan Candi, Sidoarjo, Jawa Timur pada 15 Agustus 2024 lalu. Namun polisi baru merilis penangkapan tersebut pada Senin sore, 26 Agustus setelah melakukan pemeriksaan mendalam.
"Korban yang dalam kondisi tuna netra masih dapat mengenali suara pelaku yakni mengarah pada SW tetangganya di komplek ruko. Korban menerangkan bahwa pelaku telah memegang payudaranya, kemudian didorong dengan kaki lalu merasa dua jari tangan pelaku masuk ke dalam kemaluannya," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing.
Tobing menambahkan, korban mengaku diancam pelaku untuk tidak menceritakan kejadian yang dialaminya kepada siapapun. Pelaku memberi korban uang recehan dan permen agar diam.
Dari hasil pemeriksaan korban maupun saksi, hasil visum dan alat bukti, selanjutnya pada 15 Agustus 2024 pelaku cabul terhadap korban yakni SW berhasil diamankan polisi dan dilakukan penahanan di Polresta Sidoarjo.
Pelaku dikenakan Pasal 82 UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara. MI/Heri Susetyo Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News