Denpasar: Warga negara Inggris David Taylor terpidana kasus pembunuhan polisi di bali resmi bebas dari Lapas Kerobokan, Bali, Kamis, 11 Februari 2021.
Usai bebas, Taylor segera dideportasi setelah menjalani hukuman penjara selama enam tahun dipotong remisi 18 bulan 15 hari, dalam kasus pembunuhan anggota polisi Aipda I Wayan Sudarsa pada 2016 silam.
Dengan memakai masker dan kaca mata hitam serta mengenakan kaos hitam dan celana pendek, Taylor keluar dari lapas sekitar pukul 09.43 Wita. Dia langsung dibawa petugas imigrasi untuk menjalani proses pendeportasian.
Seperti diketahui, Taylor membunuh Sudarsa bersama pacarnya Sara Connor. Dalam perkara ini, Sara Connor sudah bebas pada Juni 2020 lalu. Dia divonis lima tahun penjara, lebih ringan satu tahun dibanding David.
Perkara pembunuhan tersebut berawal saat kekasih terdakwa Sarah Connor (terdakwa dalam berkas terpisah) kehilangan tas yang dibawanya yang tertinggal di pesisir pantai tempat awal melakukan minum-minum bir bersama terdakwa.
David yang saat itu melihat korban berdiri dengan gelagat mencurigakan langsung menanyakan apakah melihat sebuah tas di dekat korban berdiri.
Namun, korban yang merupakan seorang anggota polisi lalu lintas yang saat itu bertugas di kawasan pantai itu, mengatakan kepada terdakwa bahwa tidak melihat tas itu.
Terdakwa yang menduga korban telah mencuri tas milik kekasihnya itu langsung menggeledah tubuh dan kantong saku celana maupun baju korban, sambil menanyakan dimana tas milik Sarah.
Karena korban tidak mengetahui, dan melihat gelagat keduanya mabuk, Wayan Sudarsa sempat memukul kedua terdakwa sehingga terjadilah perkelahian antara korban dengan David. Saat itu juga, terdakwa Sarah yang sempat menolong David juga dijambak rambutnya oleh korban.
Karena, terdakwa merasa terdesak, David yang dalam kondisi mabuk langsung memukul bagian belakang kepala korban sebanyak satu kali dengan menggunakan botol bir yang dipakainya minum.
Terdakwa David juga sempat memukul wajah korban dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak tiga kali. Korban yang mendapat pukulan keras dari terdakwa langsung terjatuh dan terkulai lemas di atas pasir pantai. Setelah melakukan pemukulan itu, kedua terdakwa sempat mencari tas miliknya, namun tidak berhasil ditemukan.
Selanjutnya, terdakwa justru mengambil dompet milik korban yang berisi uang Rp2.000, kartu ATM dan telepon seluler milik Wayan Sudarsa. Kemudian, terdakwa mengamankan kartu identitas dan kartu anggota milik korban yang selanjutnya memotong-motong semua kartu tersebut. AFP PHOTO/Sonny Tumbelaka Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News