Jakarta: Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap II kasus penyerangan yang dilakukan oleh John Kei dan bersama enam tersangka lainnya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Senin, 19 Oktober 2020. Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah Kejati menyatakan berkas perkara John Kei cs lengkap.
Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan tujuh tersangka ini terdiri lima orang eksekutor dan dua orang mastermind, yakni John Kei dan DF.
Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu melimpahkan 29 tersangka beserta barang buktinya ke kejaksaan. Dengan demikian, sudah ada 37 tersangka kasus penyerangan terhadap kelompok Nus Kei yang telah dilimpahkan.
Sementara itu, Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi menuturkan tujuh tersangka ini selanjutnya akan menjalani perpanjangan masa penahanan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya.
Selama kurun waktu itu, kata Nirwan, jaksa penuntut umum akan segera menyusun dakwaan untuk proses persidangan.
Dalam kasus ini, ketujuh tersangka didakwa Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 170 dan atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 tahun 1951. ANTARA Foto/Indrianto Eko Suwarso Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News