Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY) terkait kasus dugaan pemotongan anggaran dan gratifikasi, Kamis, 13 Agustus 2020. Ia ditahan selama 20 hari pertama.
Rachmat ditahan untuk kepentingan penyidikan. Dia akan mendekam di rumah tahanan Klas I cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Timur.
Saat menjabat, Rachmat diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp8,93 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional Bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) dan pemilihan legislatif (Pileg) yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.
Rachmat djuga diduga menerima gratifikasi, berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kemudian, mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta.
Gratifikasi berhubungan dengan jabatan Rachmat. Penerimaan tak dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari kerja. ANTARA Foto/Galih Pradipta Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News