Jakarta: Masyarakat mengunjungi Taman Lapangan Banteng di Jakarta, Sabtu, 23 Oktober 2021.
Lapangan Banteng kembali dibuka untuk umum pada PPKM Level 2 dengan mewajibkan para pengunjung untuk melakukan registrasi serta pembatasan kuota sebanyak 300 pengunjung.
Selain Taman Lapangan Banteng, Pemprov DKI Jakarta juga membuka 58 ruang terbuka hijau (RTH) lainnya saat pelaksanaan PPKM level 2.
Daftar 59 RTH tertuang dalam SK Kadis Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Nomor 263 Tahun 2021. Dalam ketentuan tersebut pengunjung RTH dibatasi maksimum 25% dari kapasitas normal dan jam operasional pukul 07.00-17.00 WIB.
Selain itu, pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau JAKI atau menunjukkan bukti sudah divaksin Covid-19 sebelum memasuki area RTH. Pemprov DKI juga mengizinkan anak di bawah 12 tahun masuk ke RTH dengan syarat.
Untuk saat ini tidak semua taman di Ibu Kota di buka. Pembukaan taman lainnya akan dilakukan secara bertahap. MI/Susanto Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News