Jakarta: Jajaran Reskrim Polres Metro Jakarta Utara (Jakut) berhasil meringkus tiga orang diduga pelaku pemerkosaan disertai dengan pencurian di Pademangan. Pelaku berinisial AS, ABY, dan WDP ditangkap di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara usai menjadi buronan polisi sejak 12 Mei 2022.
"Ketiga tersangka ini memiliki peran masing-masing. AS berperan memperkosa, mengikat, dan kemudian mengambil telepon selular milik SV selaku korban," ungkap Wakapolres Metro Jakut, AKBP Erlin Tang Jaya, dalam rilisnya, Kamis 2 Juni 2022.
"Kemudian si ABY turut memperkosa korban, kemudian ikut menjual handphone korban. Sementara peran WDP selain ikut menyetubuhi SV, juga menerima hasil penjualan telepon selular," imbuhnya.
Erlin menyebut ketiga pelaku menggunakan modus menagih hutang kepada korban yang saat itu sedang dalam kondisi sendirian di rumah. Usai SV menyerahkan sejumlah uang, salah satu pelaku AS langsung mengikatnya, kemudian komplotan ini memperkosa korban secara bergiliran.
"Mereka mengaku saudara korban memiliki hutang sejumlah uang. Korban sempat melawan, kemudian diikat dengan tali rafia dan diperkosa oleh para pelaku," kata Erlin.
Para pelaku terancam pasal berlapis yakni Pasal 285, Pasal 365, dan Pasal 363 terkait pemerkosaan serta pencurian dengan pemberatan hukuman hingga 7 tahun dan 9 tahun penjara.
Sebelumnya, dikutip Antara, kasus dugaan pemerkosaan ini sempat diviralkan pria yang mengaku sebagai pacar korban lewat media sosial Twitter.
Lewat akun @amindrapindo pada Sabtu (21/5), pria itu sempat mengunggah cuitan bahwa kekasihnya yang tak lain adalah SV dirampok dan diperkosa tiga orang. Saat ini, cuitan tersebut sudah dihapus pemilik akun. MetroTV/Yurike Budiman (REN) Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News