Terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari dikawal ketat petugas Kejaksaan saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari dikawal ketat petugas Kejaksaan saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari, divonis hukuman 10 tahun penjara. Dia juga dikenakan denda Rp600 juta subsider enam bulan penjara.
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari, divonis hukuman 10 tahun penjara. Dia juga dikenakan denda Rp600 juta subsider enam bulan penjara.
Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung. Jaksa meminta hakim menghukum Pinangki empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung. Jaksa meminta hakim menghukum Pinangki empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam perkara ini Pinangki didakwa menerima sebesar US$500 ribu dari US$1 juta yang dijanjikan untuk mengurus fatwa MA. Fatwa ini merujuk pada peninjauan kembali (PK) putusan Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 atas kasus cessie Bank Bali yang menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada Djoko Tjandra.
Dalam perkara ini Pinangki didakwa menerima sebesar US$500 ribu dari US$1 juta yang dijanjikan untuk mengurus fatwa MA. Fatwa ini merujuk pada peninjauan kembali (PK) putusan Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 atas kasus cessie Bank Bali yang menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada Djoko Tjandra.

Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Bui

08 Februari 2021 18:55
Jakarta: Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari, divonis hukuman 10 tahun penjara. Dia juga dikenakan denda Rp600 juta subsider enam bulan penjara.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari tersebut dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 8 Februari 2021. 

Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung. Jaksa meminta hakim menghukum Pinangki empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Majelis hakim mengungkapkan hal memberatkan dan meringankan hukuman. Hal yang memberatkan perbuatan Pinangki sebagai aparat penegak hukum tidak mendukung program pemerintah dalam rangka memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme. 

Dalam perkara ini Pinangki didakwa menerima sebesar US$500 ribu dari US$1 juta yang dijanjikan untuk mengurus fatwa MA. Fatwa ini merujuk pada peninjauan kembali (PK) putusan Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 atas kasus cessie Bank Bali yang menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada Djoko Tjandra.
 
Pinangki turut didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia diduga membelanjakan uang tersebut di antaranya untuk membeli 1 unit mobil BMW X5 warna biru seharga Rp1.753.836.050; pembayaran apartemen di Amerika Serikat Rp412.705.554; dan pembayaran dokter kecantikan di Amerika Serikat Rp419.430.000.
 
Pinangki juga dianggap telah melakukan perbuatan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra dalam pengurusan fatwa MA. Ada perjanjian uang senilai US$10 juta kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan MA. MI/Susanto


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(KHL)

News Kasus Suap Djoko Tjandra Jaksa Pinangki