Metrotvnews,com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Nganjuk dan empat tersangka lainnya terkait kasus tindak pidana korupsi dugaan suap penerimaan hadiah atau janji perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di Kabupaten Nganjuk Tahun 2017. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News