Kapolda Metro Jaya Nana Sujana (tengah) bersama Menteri Sosial Juliari Batubara (kedua kiri) menunjukkan barang bukti kasus eksploitasi seksual terhadap anak yang dilakukan tersangka Francois Abello Camille di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta.
Kapolda Metro Jaya Nana Sujana (tengah) bersama Menteri Sosial Juliari Batubara (kedua kiri) menunjukkan barang bukti kasus eksploitasi seksual terhadap anak yang dilakukan tersangka Francois Abello Camille di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta.
Selain menangkap tersangka yang merupakan WNA asal Perancis, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kamera dan hasil video rekaman gambar korban yang diduga sebanyak 305 anak.
Selain menangkap tersangka yang merupakan WNA asal Perancis, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kamera dan hasil video rekaman gambar korban yang diduga sebanyak 305 anak.
Sejumlah polisi mengawal tersangka Francois Abello Camille (kedua kiri) usai gelar perkara eksploitasi seksual terhadap anak di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta.
Sejumlah polisi mengawal tersangka Francois Abello Camille (kedua kiri) usai gelar perkara eksploitasi seksual terhadap anak di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta.

Cabuli 305 Anak di Bawah Umur, WN Prancis Ditangkap

09 Juli 2020 21:49
Jakarta: Warga Prancis, Francois Abello Camille (FAC), 65, ditangkap polisi. Francois diringkus karena mencabuli sebanyak 305 anak di bawah umur.

"Dari 305 anak itu berdasarkan data video mesum yang ada dalam laptop tersangka, sebanyak 17 anak sudah kita identifikasi," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Juli 2020.

Nana mengatakan kasus itu merupakan eksploitasi secara ekonomi dan seksual atau child sex groomer terhadap 305 anak di bawah umur. Pasalnya, tersangka terlebih dahulu mendandani para korban agar terlihat menarik sebelum melakukan pelecehan seksual.

Tersangka memasang kamera tersembunyi di kamar hotel tersebut, dan merekam semua aksi bejatnya. 

Kasus ini diungkap Subdit 5 Renakta Dit Reskrimum Polda Metro Jaya. Pengungkapan berawal atas laporan dari masyarakat ada warga negara asing (WNA) yang melakukan tindakan pencabulan dan asusila kepada anak-anak di bawah umur dengan kedok pemotretan di Hotel Prinsen Park, Mangga Besar, Jakarta Barat.
 
Penyidik mendatangi kamar 425 di hotel tersebut. Lalu, penyidik mendapati tersangka dalam kondisi setengah telanjang bersama dua anak perempuan di bawah umur.

Francois langsung digiring ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Nana mengatakan tersangka melakukan aksinya itu sejak Desember 2019 hingga Juni 2020. Selama sembilan bulan, tersangka beraksi di tiga hotel kawasan Jakarta Barat.

Warga Prancis itu kini telah ditahan di Polda Metro Jaya. ANTARA Foto/Adam Bariq

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(KHL)

News kekerasan seksual anak pedofilia