Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) telah memindahkan 3.474 narapidana ke sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) di Nusakambangan sejak akhir 2024 hingga Oktober 2026.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) telah memindahkan 3.474 narapidana ke sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) di Nusakambangan sejak akhir 2024 hingga Oktober 2026.
‎Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas Tatan Dirsan Atmaja mengatakan pemindahan dilakukan sebagai bagian dari penataan, penguatan pengamanan, serta pembinaan warga binaan sesuai tingkat risiko dan pelanggaran.
‎Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas Tatan Dirsan Atmaja mengatakan pemindahan dilakukan sebagai bagian dari penataan, penguatan pengamanan, serta pembinaan warga binaan sesuai tingkat risiko dan pelanggaran.
Pemindahan terbaru melibatkan 313 narapidana dari Jawa Barat, Banten, Lampung, Sumatera Selatan, dan Jawa Timur.
Pemindahan terbaru melibatkan 313 narapidana dari Jawa Barat, Banten, Lampung, Sumatera Selatan, dan Jawa Timur.

Ditjenpas Pindahkan Ribuan Narapidana ke Nusakambangan

08 Oktober 2026 12:51
Jakarta: Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) telah memindahkan 3.474 narapidana ke sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) di Nusakambangan sejak akhir 2024 hingga Oktober 2026.
‎
‎Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas Tatan Dirsan Atmaja mengatakan pemindahan dilakukan sebagai bagian dari penataan, penguatan pengamanan, serta pembinaan warga binaan sesuai tingkat risiko dan pelanggaran.
‎
‎“Sejak akhir 2024 hingga saat ini, sudah sebanyak 3.474 narapidana yang kami pindahkan ke Nusakambangan. Hari ini, sebanyak 313 narapidana kembali dipindahkan ke Nusakambangan,” ujar Tatan, Rabu, 7 Oktober 2026.
‎
‎Pemindahan terbaru melibatkan 313 narapidana dari Jawa Barat, Banten, Lampung, Sumatera Selatan, dan Jawa Timur.
‎
‎Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah Mardi Santoso mengatakan Nusakambangan memiliki lapas dengan tingkat pengamanan berbeda, mulai dari super maximum security, maximum security, medium security hingga minimum security. Penempatan warga binaan disesuaikan dengan hasil asesmen.
‎
‎115 Warga Binaan Rutan Depok
‎
‎Sebanyak 115 warga binaan Rutan Kelas I Depok turut dipindahkan ke Nusakambangan. Mereka termasuk warga binaan yang dikaitkan dengan video viral beberapa waktu lalu.
‎
‎Tatan mengatakan pemindahan tersebut merupakan bagian dari penegakan disiplin sekaligus memberikan efek jera.
‎
‎“Untuk yang di Rutan Depok ini ada 115 yang kami pindahkan, termasuk juga yang terdampak dalam video viral beberapa hari yang lalu, kita sudah pindahkan,” ujarnya.
‎
‎Selain warga binaan, lima pegawai Rutan Depok turut diperiksa. Satu pegawai telah berproses hukum di Polres Depok, sementara empat lainnya masih menjalani pemeriksaan terkait tanggung jawab sebagai pejabat struktural.
‎
‎“Kita akan tindak terus, baik itu pegawai maupun warga binaan,” tegas Tatan.
‎
‎Ia memastikan penindakan dan pemindahan akan terus dilakukan jika ditemukan pelanggaran.
‎
‎“Kita tidak akan berhenti di sini apabila ada pelanggaran yang dilakukan oleh warga binaan maupun pegawai. Kita akan tindak. Tidak ada toleransi,” pungkasnya. Dok. Ditjenpas


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(MUM)

News Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)