Metrotvnews.com. Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar bersama tiga tersangka lain yakni pengusaha Basuki Hariman dan sekretaris Ng Fenny serta perantara Kamaludin sebagai tersangka kasus dugaan suap 'judicial review' Undang-Undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK. MI/Rommy Pujianto Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News