Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan (kedua kiri), didampingi
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes
Tubagus Ade Hidayat (kedua kanan), Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP
Yogen Heroes Baruno (kiri), Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki
(kanan) memberikan keterangan pers saat pengungkapan kasus kriminal di
Polda Metro Jaya, Jumat, 11 Maret 2022.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan (kedua kiri), didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat (kedua kanan), Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno (kiri), Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki (kanan) memberikan keterangan pers saat pengungkapan kasus kriminal di Polda Metro Jaya, Jumat, 11 Maret 2022.
Polisi meringkus tujuh tersangka yang melakukan aksi begal terhadap korban ibu hamil di Perumahan Dukuh Zamrud, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, pada Selasa, 8 Maret 2022 sekitar pukul 05.00 WIB.  Korban berinisial, S, 31 dipepet dan didorong hingga jatuh dari motor.
Polisi meringkus tujuh tersangka yang melakukan aksi begal terhadap korban ibu hamil di Perumahan Dukuh Zamrud, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, pada Selasa, 8 Maret 2022 sekitar pukul 05.00 WIB. Korban berinisial, S, 31 dipepet dan didorong hingga jatuh dari motor.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulfan, Jumat, 11 Maret 2022, menuturkan ketujuh tersangka ternyata masih di bawah umur. Para pelaku tersebut berinisial, MA, MP, AS, RA, MD, MA, dan AS. “Kasus ini pelaku tidak ditampilkan karena usia di bawah umur 14 dan 15 tahun,” papar Zulpan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulfan, Jumat, 11 Maret 2022, menuturkan ketujuh tersangka ternyata masih di bawah umur. Para pelaku tersebut berinisial, MA, MP, AS, RA, MD, MA, dan AS. “Kasus ini pelaku tidak ditampilkan karena usia di bawah umur 14 dan 15 tahun,” papar Zulpan.
Zulpan menyebut Polres Bekasi Kota menangkap ketujuh tersangka kurang dari 1x24 jam. Polisi pun telah mengamankan barang bukti berupa celurit, hingga motor korban dan juga pelaku.
Zulpan menyebut Polres Bekasi Kota menangkap ketujuh tersangka kurang dari 1x24 jam. Polisi pun telah mengamankan barang bukti berupa celurit, hingga motor korban dan juga pelaku.
Atas perbuatannya, para pelaku bakal dijerat hukuman Pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Atas perbuatannya, para pelaku bakal dijerat hukuman Pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.

7 Begal Ibu Hamil di Bekasi Diringkus Polisi, Masih di Bawah Umur

11 Maret 2022 19:23
Jakarta: Polisi meringkus tujuh tersangka yang melakukan aksi begal terhadap korban ibu hamil di Perumahan Dukuh Zamrud, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, pada Selasa, 8 Maret 2022 sekitar pukul 05.00 WIB.  Korban berinisial, S, 31 dipepet dan didorong hingga jatuh dari motor. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulfan, Jumat, 11 Maret 2022, menuturkan ketujuh tersangka ternyata masih di bawah umur. Para pelaku tersebut berinisial, MA, MP, AS, RA, MD, MA, dan AS.

“Kasus ini pelaku tidak ditampilkan karena usia di bawah umur 14 dan 15 tahun,” papar Zulpan, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/3).

Zulpan menyebut Polres Bekasi Kota menangkap ketujuh tersangka kurang dari 1x24 jam. Polisi pun telah mengamankan barang bukti berupa celurit, hingga motor korban dan juga pelaku.

Atas perbuatannya, para pelaku bakal dijerat hukuman Pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. MI/Andri Widiyanto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News DKI Jakarta begal Polda Metro Jaya