Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan telah mengamankan tiga kurir narkoba jenis sabu di Mesuki, Lampung, Sabtu, 29 Januari 2022, kemarin. Ketiganya kini sudah diamankan di Kantor BNN Sumsel, dengan sabu sebanyak 15 kilogram.
Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan telah mengamankan tiga kurir narkoba jenis sabu di Mesuki, Lampung, Sabtu, 29 Januari 2022, kemarin. Ketiganya kini sudah diamankan di Kantor BNN Sumsel, dengan sabu sebanyak 15 kilogram.
Dalam rilis ungkap kasus narkoba di Kantor BNN, Kepala BNN Provinsi Sumsel Brigjen Pol Djoko Prihadi mengatakan, ketiganya yakni AF (32 tahun), HK (50 tahun), dan EY (29 tahun), warga Padang, Sumatra Barat, yang tertangkap tangan dalam operasi yang dilakukan pihaknya di Jalan Tol Trans Sumatra ruas Simpang Pematang Panggang-Kayuagung.
Dalam rilis ungkap kasus narkoba di Kantor BNN, Kepala BNN Provinsi Sumsel Brigjen Pol Djoko Prihadi mengatakan, ketiganya yakni AF (32 tahun), HK (50 tahun), dan EY (29 tahun), warga Padang, Sumatra Barat, yang tertangkap tangan dalam operasi yang dilakukan pihaknya di Jalan Tol Trans Sumatra ruas Simpang Pematang Panggang-Kayuagung.
Ketiganya akan dikenai ancaman hukuman mati sesuai dengan Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ketiganya akan dikenai ancaman hukuman mati sesuai dengan Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tiga Kurir 15 Kg Sabu di Mesuji Terancam Hukuman Mati

01 Februari 2022 16:10
Lampung: Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan telah mengamankan tiga kurir narkoba jenis sabu di Mesuki, Lampung, Sabtu, 29 Januari 2022, kemarin. Ketiganya kini sudah diamankan di Kantor BNN Sumsel, dengan sabu sebanyak 15 kilogram.

Dalam rilis ungkap kasus narkoba di Kantor BNN, Selasa, 1 Februari 2022, Kepala BNN Provinsi Sumsel Brigjen Pol Djoko Prihadi mengatakan, ketiganya yakni AF (32 tahun), HK (50 tahun), dan EY (29 tahun), warga Padang, Sumatra Barat, yang tertangkap tangan dalam operasi yang dilakukan pihaknya di Jalan Tol Trans Sumatra ruas Simpang Pematang Panggang-Kayuagung.

Ketiganya akan dikenai ancaman hukuman mati sesuai dengan Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Kami akan berkoordinasi dengan Kejaksaan nantinya. Bisa saja demikian. Itu diatur dalam UU nomor 35, tapi untuk mempertegas pasal berapanya saat ini masih kami dalami. Untuk mengetahui apakah mereka ini benar hanya pengirim atau mungkin bisa saja bandarnya. Sebab mereka mengaku hanya melakukan pengiriman dengan upah Rp10 juta," kata dia.

Dari keterangan yang diperoleh, sabu itu didapatkan dari luar negeri yang masuk ke Pekanbaru dan diantar ke OKI. Dugaan kuat, mereka adalah kelompok jaringan internasional dengan melibatkan bandar besar.

Dalam pengiriman itu, masing-masing tersangka mendapat upah Rp10 juta per kg per orang. Dengan demikian, masing-masing tersangka akan mendapatkan Rp150 juta jika misi berhasil.

BNNP Sumsel menyakini sabu-sabu tersebut dibawa pelaku dari Pekanbaru, Riau, untuk kelompok sindikat pengedar narkoba yang ada di daerah Mesuji, OKI. Menurut Djoko, hal tersebut diketahui karena penangkapan ketiga pelaku itu merupakan hasil pengembangan dari kasus peredaran sabu-sabu yang berhasil diungkap pihaknya pada Maret setahun yang lalu.

Adapun saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti 15 kilogram sabu dan satu unit mobil Avanza warna hitam dengan nomor polisi BG-2165-TOL diamankan di kantor BNNP Sumsel, Jakabaring, Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut. MI/Dwi Apriani

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(KHL)

News BNN Sabu Kasus Narkoba